Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Pengawas Pemilu berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah sebagai berikut :
Bawaslu bertugas:
Jumlah pemilih di Kabupaten Bojonegoro pada Pemilukada 2018 adalah 1.026.229 yang terbagi dalam 2.408 TPS, sehingga jumlah Pengawas di TPS berjumlah 2.408 oarang. Sedangakan Pengawas di tingkat Kecamatan disebut Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam).