Bawaslu Bojonegoro Serukan Tolak Money Politic di Pilkades Serentak
|
Dengan semakin mendekatnya helatan pemilihan kepala desa serentak di Bojonegoro, Bawaslu tak hentinya menghimbau masyarakat untuk memanfaatkan ajang elektoral ini dengan asas jujur dan adil. Sebagaimana diketahui, pada tanggal 19 Februari nanti akan dilangsungkan pilkades serentak di 233 desa di Bojonegoro. Pilkades serentak ini merupakan ketiga kalinya yang dilaksanakan dalam kurun waktu 6 tahun terakhir.
Bawaslu merasa penting untuk menyampaikan kepada masyarakat agar dalam memilih calon kepala desa secara jujur dan adil. Juga menghindari praktek money politic, tutur Alfian saat acara bincang santai di kafe Rosemary, Bojonegoro, Selasa (12/02/2020).
Menurutnya, pilkades bisa kita andaikan sebagai miniatur pemilu atau pilkada. Karena sama-sama melibatkan rakyat untuk memilih pemimpinnya secara langsung. Maka dari itu, dirinya mengajak masyarakat untuk menjadikan momentum pilkades sebagai pembiasaan berlaku jujur, adil sejak dalam TPS (tempat pemungutan suara). "Ini seruan moral kita kepada masyarakat, Bawaslu punya tugas untuk mengedukasi praktek politik yang benar," ujar anggota Bawaslu Bojonegoro ini.
Bawaslu sadar, menggemakan isu tolak money politics dalam Pilkades adalah sama juga dengan melawan arus. Masyarakat sudah kadung terbiasa, bahkan menganggap budaya pemberian uang itu lumrah. Tak jarang, himbauan dan seruan moral ini disambut pesismisme oleh banyak orang, namun demikian banyak juga masyarakat yang menyambut positif himbauan ini. Hal Ini menyulut optimisme, bahwa upaya Bawaslu tidak sia-sia. "Kita mengajak juga semua pihak, khususnya pengambil kebijakan untuk serius bersama-sama mengambil peran dalam aksi memerangi money politic. Sebab daya destruktifnya sangat tinggi bagi bangunan demokrasi," pungkas Alfian.
Hadir sebagai tamu dalam bincang santai ini Suudin Azis, akademisi yang juga pengasuh pondok pesantren. Ia menguatkan apa yang disampaikan oleh Bawaslu. Sebagai masyarakat yang juga akan menggunakan hak pilihnya pada tanggal 19 Februari nanti, ia merasakan kegelisahan yang sama dengan Bawaslu. Bahwa desas-desus maraknya bagi-bagi uang menurutnya berpotensi menjerumuskan masyarakat pada perbuatan melanggar norma agama. Ia khawatir masyarakat akan menjadi objek suap atau riswah, baik pemberi maupun penerima sama-sama mendapat dosa.