Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Tata Kelola dan Sinkronisasi Program, Bawaslu Bojonegoro Mantapkan Arah Kerja 2026 Lewat SEKATA (Senin Koordinasi dan Tata Kelola)

PIMPINAN

Bawaslu Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat koordinasi bertajuk "SEKATA" (Senin Koordinasi dan Tata Kelola)

Bojonegoro, bojonegoro.bawaslu.go.id - Bawaslu Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat koordinasi bertajuk Bawaslu Bojonegoro Sekata (Senin Koordinasi dan Tata Kelola) pada Senin, 19 Januari 2026. Rapat diikuti oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Bojonegoro, Kepala Sekretariat, serta seluruh staf sekretariat.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Dr. Handoko Sosro Hadi Wijoyo, S.E., M.M., menyampaikan bahwa rapat ini menjadi bagian penting dalam menyamakan persepsi dan memperkuat tata kelola kelembagaan, khususnya dalam perencanaan program tahun 2026.

Dalam arahannya, Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro menekankan beberapa hal pokok, di antaranya tindak lanjut hasil pleno yang minimal sudah harus berjalan, perencanaan program berbasis Renstra dan Perjanjian Kinerja, serta pembahasan dan pelaksanaan Indikator Kinerja Utama (IKU) secara terukur.

Rapat dilanjutkan dengan presentasi program kerja masing-masing divisi. Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat memaparkan rencana evaluasi triwulanan, penataan arsip berkala, serta pelatihan eksternal. Kepala Sekretariat Fallailaisyah, S.STP., M.M., menegaskan pentingnya evaluasi rutin dan penguatan kapasitas SDM.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro menambahkan perlunya evaluasi beban kerja dan pembagian tugas antar divisi agar lebih proporsional dan sesuai standar. Hal ini ditanggapi oleh para koordinator divisi dengan penegasan bahwa pemetaan tugas dan penyusunan timeline program telah mulai dilakukan.

Pada presentasi Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin, pembahasan difokuskan pada penguatan layanan PPID, transfer pengetahuan, serta keterkaitan program dengan IKU dan Perjanjian Kinerja. Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro menekankan pentingnya pelayanan publik yang dapat diakses tidak hanya internal, tetapi juga eksternal sebagai sarana edukasi demokrasi.

Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas memaparkan program pencegahan, parmas, serta kehumasan, termasuk pelatihan pengambilan foto dan video serta inovasi posko aduan masyarakat. Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro menegaskan bahwa seluruh program harus dapat diukur capaian kinerjanya melalui IKU.

Sementara itu, Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa menyoroti tindak lanjut Instruksi Ketua Bawaslu RI Nomor 2 Tahun 2026 tentang Konsolidasi Demokrasi di luar tahapan. Kegiatan direncanakan lebih sederhana, terjadwal, dan melibatkan berbagai pihak, termasuk mahasiswa magang.

Menutup rapat, Ketua Bawaslu Bojonegoro meminta seluruh divisi segera menyusun dan menyeragamkan timeline program. Kepala Sekretariat diminta menunjuk staf untuk mengoordinasikan pengumpulan program kerja, sementara tindak lanjut hasil pleno akan direkap secara berkala agar pelaksanaan program dapat terpantau dengan baik.

Rapat ini diharapkan mampu memperkuat sinergi, meningkatkan akuntabilitas, serta memastikan seluruh program Bawaslu Bojonegoro tahun 2026 berjalan efektif, terukur, dan selaras dengan Indikator Kinerja Utama (IKU).

Penulis dan Foto: Victor dan Alfan

Editor: Humas Bawaslu Bojonegoro