Lompat ke isi utama
Berita
humas
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro bersama FORKOPIMDA, KPU Bojonegoro, Panwaslu Kecamatan Se- Kab.
humas
Minggu, 16/9/2018
humas
Bojonegoro, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro – Dalam Rangka memberikan Apresiasi terhadap kinerja Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Bojonegoro pada Pelaksanaan Pengawasan Pemilukada Serentak Tahun 2018 yang berlangsu
humas
Bojonegoro, Rabu tanggal 12 September 2018 bertempat di aula pertemuan Adelia Café Jl.
humas
Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Pengawas Pemilu berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah sebagai berikut : Bawaslu bertugas: