Sinkronisasi Data Pelanggaran, Bawaslu Jatim Gelar Bimtek Sigaru
|
Surabaya, dalam rangka inventarisasi data penanganan pelanggaran secara digital, Bawaslu Provinsi Jawa Timur mengundang 38 Kabupaten/kota se Jawa Timur untuk melakukan Kegiatan singkronisasi data pelangggaran pemilu 2019. Digitalisasi ini diwujudkan dalam Aplikasi SIGARU bagi Bawaslu Kabupaten/ Kota se-Provinsi Jawa Timur pada tanggal 26 hingga 28 Juni 2019 bertempat di Grand Dafam Hotel Jl. Kayoon No. 4-10, Surabaya. SIGARU merupakan sistem informasi penanganan pelanggaran Pemilu yang diaplikasikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mempermudah pengarsipan data Penindakan Pelanggaran yang ada di Bawaslu Kabupaten/Kota.
Kegiatan bimtek ini dibagi dalam dua gelombang adapun tiap gelombang terdiri dari 19 Kabupaten/ Kota. Dalam kesempatan ini Bawaslu kabupaten Bojonegoro yang diwakili oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran bersama 1 staf Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran turut hadir dalam gelombang satu pada hari Rabu hingga Kamis tanggal 26 hingga 27 Juni 2019 sesuai yang dijadwalkan.
Dian Widodo selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bojonegoro mengatakan bahwa bimtek SIGARU merupakan kegiatan yang sangat penting karena dalam bimtek SIGARU diajarkan tata cara pengisian SIGARU yang dapat memberikan kemudahan dalam upload data penanganan pelanggaran. “SIGARU merupakan aplikasi yang rinci dalam penataan data penanganan pelanggaran yang diupload sehingga data dapat terarsip dengan rapi” imbuhnya.
Selain itu Dian Widodo juga mengatakan dengan aplikasi SIGARU ini bisa menyimpan data penanganan pelanggaran Kabupaten/Kota dengan aman dan mempermudah Bawaslu RI maupun Bawaslu Provinsi Jawa Timur mendapatkan data penanganan pelanggaran yang ada di Kabupaten/Kota yang sudah diupload dalam aplikasi SIGARU tersebut.
*Humas Bawaslu Kabupaten Bojonegoro (SK_Kh)
