Bawaslu Bojonegoro Pastikan Validitas Pemilih Baru melalui Uji Petik PDPB di Desa Ngablak
|
Bojonegoro, bojonegoro.bawaslu.go.id - Memastikan setiap nama dalam daftar pemilih memiliki dasar administrasi kependudukan yang jelas bukan sekadar pekerjaan administratif. Di balik satu nama yang tercatat, terdapat hak konstitusional warga negara yang harus dijaga. Prinsip tersebut menjadi bagian dari pengawasan Bawaslu Kabupaten Bojonegoro dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2026.
Untuk memastikan hal itu, Bawaslu Kabupaten Bojonegoro melakukan uji petik secara langsung di Desa Ngablak, Kecamatan Dander, Kamis (20/8/2026). Pengawasan menyasar data pemilih baru, termasuk warga yang telah menikah sebelum berusia 17 tahun.
Pengawasan dipimpin Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Lia Andriyani, S.Sos., C.Med., bersama jajaran staf. Tim bergerak dari kantor Bawaslu menuju Desa Ngablak untuk melakukan verifikasi terhadap data yang menjadi sampel pengawasan.
Setibanya di Kantor Pemerintah Desa Ngablak, tim berkoordinasi dengan Sekretaris Desa Ngablak, Ikhsan. Dalam pertemuan tersebut, tim Bawaslu menyampaikan maksud kedatangan sekaligus menjelaskan mekanisme uji petik yang akan dilakukan.
“Kami datang untuk melakukan uji petik data pemilih sebagai bagian dari pengawasan PDPB. Kami ingin memastikan data yang tercatat benar-benar sesuai dengan kondisi kependudukan dan didukung dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Lia saat berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Ngablak.
Koordinasi tersebut kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap data kependudukan yang menjadi sampel. Salah satu data yang diverifikasi merupakan pemilih baru di Desa Ngablak yang masuk dalam kategori warga yang telah menikah sebelum berusia 17 tahun.
Bawaslu Bojonegoro sempat melakukan upaya verifikasi secara langsung ke kediaman pemilih. Namun, pemilih yang bersangkutan tidak dapat ditemui karena akses menuju rumah sedang dalam proses perbaikan. Kondisi tersebut tidak menghentikan proses pengawasan.
Tim kemudian kembali melakukan verifikasi melalui dokumen dan data kependudukan yang tersedia di Kantor Pemerintah Desa Ngablak. Pemeriksaan dilakukan untuk mencocokkan informasi kependudukan dengan kondisi yang menjadi dasar pencatatan sebagai pemilih baru.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa warga tersebut telah melangsungkan perkawinan pada usia 15 tahun. Berdasarkan hasil verifikasi dokumen yang dilakukan, data pemilih tersebut dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) untuk masuk dalam proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
“Ketika pemilih tidak dapat ditemui secara langsung, kami tetap memastikan proses verifikasi berjalan dengan memanfaatkan data dan dokumen yang tersedia di pemerintah desa. Yang paling penting adalah setiap data yang kami uji memiliki dasar dan dapat diverifikasi,” kata Lia.
Menurutnya, uji petik bukan semata-mata untuk menemukan kesalahan dalam data pemilih. Lebih dari itu, pengawasan dilakukan untuk memastikan proses pemutakhiran berjalan sesuai dengan kondisi kependudukan yang sebenarnya.
“PDPB harus terus dikawal agar data yang dihasilkan benar-benar akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. Untuk pemilih baru, kelengkapan dan kesesuaian dokumen kependudukan menjadi hal yang penting,” ujarnya.
Uji petik di Desa Ngablak menjadi bagian dari pengawasan PDPB Triwulan III Tahun 2026 yang berlangsung sejak 1 Juli hingga 30 September 2026. Melalui pengawasan langsung, Bawaslu Kabupaten Bojonegoro berupaya memastikan setiap perubahan data pemilih dapat diverifikasi dan tidak menimbulkan persoalan pada tahapan pemilu berikutnya.
Penulis dan Foto: Victor
Editor: Humas Bawaslu Bojonegoro