Lompat ke isi utama

Berita

Weni Andriani Sampaikan Pengawasan Tahapan Pencalonan Perseorangan

Weni Andriani

Anggota Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Weni Andriani saat Memaparkan Materi

Bojonegoro, bojonegoro.bawaslu.go.id - Anggota Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Weni Andriani sampaikan pengawasan tahapan pencalonan perseorangan saat menjadi narasumber dalam kegiatan Pencalonan Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bojomegoro Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Bojonegoro, Jumat (3/5/2024).

Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Bojonegoro tersebut menyampaikan bahwa Pengawasan Pelaksanaan Proses Pendaftaran Bagi Calon Perseorangan  sesuai Perbawaslu 14 tahun 2019 pasal 7 memastikan penetapan jumlah syarat dukungan minimal calon pereorangan sesuai dengan ketentuan, pengumuman dan penyerahan syarat dukungan calon perseorangan, surat dukungan bagi pasangan calon perseorangan disertai fotocopi kartu tanda penduduk elektronik atau surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil. 

Kemudian verifikasi administrasi dan faktual dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perunda-undangan dan rekapitulasi syarat dan dukungan calon perseorangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Weni juga menyampaikan terkait dengan pencegahan yang bisa dilakukan dalam proses pendaftaran, verifikasi dan penetapan pasangan calon menurut Perbawaslu 14 tahun 2019. Diantaranya dengan melibatkan semua pihak berperan aktif, melakukan sosialisasi, menyampaikan saran perbaikan kepada KPU, melakukan koordinasi dan publikasi.

"Hasil pengawasan yang telah dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Bojonegoro dituangkan dalam Alat Kerja Pengawasan (AKP) dan Form A sebagai dokumentasi bukti pengawasan yang telah dilakukan," ujarnya.