Tugas, Wewenang dan Kewajiban Bawaslu Kabupaten
|
Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Pengawas Pemilu berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah sebagai berikut :
Bawaslu bertugas:
- Menyusun standar tata laksana pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk pengawas Pemilu di setiap tingkatan.
- Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap:
- Pelanggaran Pemilu.
- Sengketa proses Pemilu.
- Mengawasi persiapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas:
- Perencanaan dan penetapan jadwal tahapan Pemilu.
- Perencanaan pengadaan logistik oleh KPU.
- Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu.
- Pelaksanaan persiapan lainnya dalam Penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
- Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas:
- Pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih sementara serta daftar pemilih tetap.
- Penataan dan penetapan daerah pemilihan DPRD kabupaten/kota.
- Penetapan Peserta Pemilu.
- Pencalonan sampai dengan penetapan Pasangan Calon, calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan calon anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pelaksanaan dan dana kampanye.
- Pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya.
- Pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS.
- Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK.
- Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU.
- Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan.
- Penetapan hasil Pemilu.
- Mencegah terjadinya praktik politik uang.
- Mengawasi netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia.
- Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan, yang terdiri atas:
- Putusan DKPP.
- Putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu.
- Putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/ Kota.
- Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
- Keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia.
- Menyampaikan dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu kepada DKPP.
- Menyampaikan dugaan tindak pidana Pemilu kepada Gakkumdu.
- Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
- Mengevaluasi pengawasan Pemilu.
- Mengawasi pelaksanaan Peraturan KPU.
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bawaslu berwenang:
- Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengahrr mengenai Pemilu.
- Memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran, administrasi Pemilu.
- Memeriksa, mengkaji, dan memuttrs pelanggaran politik uang.
- Menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu.
- Merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan terhadap netralitas aparatur sipil-negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia.
- Mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota secara berjenjang jika Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten Kota berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Meminta bahan keterangan yang dibuhrhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, dugaan tindak pidana Pemilu, dan sengketa proses Pemilu.
- Mengoreksi putusan dan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota apabila terdapat hal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
- Membentuk Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota, dan Panwaslu LN.
- Mengangkat, membina, dan memberhentikan anggota Bawaslu Provinsi, anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dan anggota Panwaslu LN.
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bawaslu berkewajiban:
- Bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenang.
- Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu pada semua tingkatan.
- Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Presiden dan DPR sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik darr/atau berdasarkan kebutuhan.
- Mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang ditakukan oleh KPU dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan perundangundangan.
Tag
Profil