Tekankan Netralitas ASN, Bawaslu Bojonegoro Sosialisasi Di Kemenag Bojonegoro
|
Bojonegoro, bojonegoro.bawaslu.go.id - Sebanyak 150 peserta yang berasal dari perwakilan guru pegawai negeri Sipil (PNS) dilingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bojonegoro mengikuti kegiatan sosialisasi netralitas asn dalam rangla pemilukada 2024 yang dilaksanakan di Aula Kemenag Bojonegoro.
Disampaikan oleh Plt Kasubag TU Kemenag Bojonegoro, Moh. Zainal Arifin bahwa kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Kemenag Bojonegoro, Abdul Wahid dan mengajak seluruh pegawai Aparatur sipil Negara (ASN) di lingkup Kemenag Bojonegoro untuk menjaga netralitas agar pemilukada berjalan lancar dan damai.
Dalam kegiatan ini, Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, H.Moch. Zaenuri hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut (5/11/24).
”Kemenag Bojonegoro memiliki 985 ASN dan pada hari ini melakukan kegiatan sosialisasi hak dan kewajiban ASN kemudian yang kedua tentang netralitas ASN dalam rangka Pemilukada 2024 Bojonegoro yang dilaksanakan di Aula Kemenag Bojonegoro” Terang Moh. Zainal Arifin.
Pihaknya menambahkan bahwa sosialisasi netralitas ASN tersebut sangat penting untuk dipahami para ASN, khususnya dilingkup Kemenag Bojonegoro, karena kegiatan ini salah satu upaya untuk mencegah dan mengetahui adanya peraturan dan perundang-undangan tentang pemilukada tahun ini, sehingga tidak ada ASN Kemenag Bojonegoro yang melanggar aturan yang berlaku.
”Jika ada ASN Kemenag Bojonegoro yang tidak netral akan ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, tentunya bekerjasama dengan Bawaslu kemudian ASN akan diarahkan dengan rekomendasi dari Kepala Kantor Kemenag Bojonegoro. Semoga melalui sosialisasi ini ASN dapat memahami dan mengikuti aturan yang telah ditetapkan tanpa adanya pelanggaran” Ungkap Plt. Kasubag Kemenag Bojonegoro.
Aturan Netralitas ASN tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN dengan tegas menyatakan tentang azas netralitas (pasal 2 huruf f) bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Bojonegoro Koordinaator Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat, H.Moch Zaenuri, menerangkan bahwa sosialisasi tersebut sebagai pengawasan dan netralitas ASN Kemenag Bojonegoro dalam menghadapi pemilukada mendatang. Diterangkan lebih lanjut oleh H.Moch Zaenuri, bahwa sosialisasi tersebut lebih menekankan tentang larangan-larangan ASN agar tidak memihak ataupun menguntungkan salah satu pasangan calon dan jika ada ASN yang melanggar tentunya akan dikaji terlebih dahulu apakah memenuhi atau tidak, jika memenuhi sesuai ketentuan terkait netralitas ASN maka akan diteruskan ke Komisi ASN.
“Dalam rangka pengawasan dan netralitas ASN yang lebih menekankan pada larangan-larangan ASN dalam menghadapi pemilukada mendatang, ” Ungkap H. Moch Zaenuri.
Disampaikan oleh H. Moch Zaenuri, bahwa tugas dan wewenang Bawaslu dalam pengawasan netralitas ASN merupakan upaya untuk melakukan pencegahan serta penindakan terhadap pelanggaran pemilu yang bertujuan untuk memastikan persiapan dan pelaksanaan pemilu sesuai dengan ketentuan undang-undangan yang berlaku.
“Tugas dan wewenang Bawaslu dalam pengawasan netralitas ASN dalam melakukan pencegahan agar ASN tidak memihak dan menguntungkan salah satu paslon, dan juga memahami apa saja jenis pelanggaran seperti melanggar kode etik, administrasi serta pelanggaran hukum lainnya,” Tambah H. Moch Zaenuri, Komisioner Bawaslu Bojonegoro Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat.
Penulis dan Foto : Victor A.L & Kemenag
Editor : Humas Bawaslu Bojonegoro