Lompat ke isi utama

Berita

Tahapan yang sudah Berlangsung Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Selesai, Handoko : Pastikan Pelaporan Ad-Hoc dapat di Analisa, sebagai Dasar Pengambilan Keputusan

Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Handoko Sosro Hadi Wijoyo saat Memimpin Apel

Bojonegoro, bojonegoro.bawaslu.go.id - Proses verifikasi faktual calon perseorangan pasangan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Bojonegoro telah selesai. Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Handoko Sosro Hadi Wijoyo mengharapkan agar laporan ad hoc dari proses tersebut dapat diselesaikan dengan tepat waktu, sesuai dengan regulasi dan memenuhi standar yang telah ditetapkan, agar dapat di jadikan dasar pengambilan kebijakan di Bawaslukab.

 

Di Bojonegoro terdapat calon independen, tahapan Verfak menjadi penting dalam proses pemilihan di mana calon perseorangan harus menjalani pengecekan secara langsung terhadap kelengkapan dokumen dan memenuhi syarat yang ditetapkan untuk mencalonkan diri sebagai Bupati dan Wakil Bupati. Laporan ad hoc yang dimaksud adalah mulai dari Alat Kerja Pengawasan (AKP), Form A dan dokumentasi pengawasan laporan yang memuat hasil-hasil verifikasi yang telah dilakukan.

 

“Pentingnya menyelesaikan proses verifikasi dengan tepat dan memastikan bahwa semua laporan yang dihasilkan sesuai dengan prosedur dan standar yang berlaku. Hal ini penting untuk menjaga integritas dan transparansi dalam pelaksanaan pengawasan,” ujarnya.

 

Lebih lanjut Handoko menyampaikan bahwa proses Verfak ini merupakan tugas pertama jajaran Ad-Hoc dalam pelaksanaan pengawasan di lapangan. “Kali ini kita melaksanakan 2 (dua) pengawasan yaitu pengawasan Verfak dan Coklit. Sedangkan Verfak ini merupakan tugas pertama jajaran Ad-Hoc yang harus diselesaikan,” ungkapnya saat menyampaikan amanat Apel Pagi, Senin (15/7/2024).

 

Sebagai informasi Apel dilaksanakan di halaman Kantor Bawaslu Kabupaten Bojonegoro yang diikuti oleh jajaran sekretariat dan teman magang dari Universitas Airlangga Surabaya serta SMKN 1 Bojonegoro.