Tahapan Pendaftaran Parpol Sudah Berjalan, Bawaslu Bojonegoro Evaluasi Pengawasan
|
Bojonegoro, bojonegoro.bawaslu.go.id - Jumat (05/07/2022) KPU telah menetapkan jadwal tahapan Pemilu tahun 2024. Hari ini, merupakan hari ke 5 tahapan pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik. Sebagai wujud evaluasi dalam pengawasan pendaftaran partai politik, Bawaslu Bojonegoro melaksanakan rapat internal yang membahas terkait evaluasi pengawasan yang telah dilaksanakan selama empat hari.
Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota beserta Staf Bawaslu Bojonegoro. Mengawali rapat evaluasi Ketua Bawaslu Bojonegoro, Moch. Zaenuri menyampaikan bahwa tahapan pendaftaran dan penetapan Partai Politik dilakukan di KPU RI. Sedangkan di KPU Kabupaten/Kota nantinya dilakukan verifikasi administrasinya ada Verifikasi Faktual bagi parpol yang tidak masuk Peserta Terpilih (PT).
"Meskipun pendaftaran dilakukan di KPU RI, Bawaslu juga tetap standby. Memastikan kesiapan KPU Kab/kota dan ada tidaknya parpol yang datang ke KPU Kabupaten/Kota untuk konsultasi pendaftaran dan Vermin," ujarnya.
Selain itu Bawaslu juga harus memantau aplikasi yang sudah disiapkan oleh KPU RI yaitu terkait dengan kelengkapan syarat pendaftaran oleh Partai Politik dalam aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
"Piket sudah ada dan sudah kita terapkan dengan bergantian untuk melakukan pengawasan di KPU Bojonegoro. Jangan lupa selalu dikoordinasikan dengan KPU, terkait sudah dibukanya aplikasi SIPOL bagi KPU ditingkat Kabupaten," ujarnya.
Kemudian Mujiono menambahkan bahwa ketika selesai melaksanakan pengawasan di KPU, Form A Pengawasan harus selalu dibuat. "Form A Pengawasan setiap hari harus selalu diupdate," ujarnya.
