Sosialisasi Instrumen Monev dan Bimbingan Teknis Pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) pada Monev Keterbukaan Informasi Publik
|
Bojonegoro, bojonegoro.bawaslu.go.id - Bawaslu Kabupaten Bojonegoro mengikuti Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pengisian Self Assesment Questionnaire (SAQ) pada Monev Keterbukaan Informasi Publik. Kegiatan diikuti Staf Data & Informasi. Jum’at (7/6/2024)
Tujuan dari kegiatan ini adalah memantau pelaksanaan keterbukaan informasi publik, memberikan pembinaan pelaksanaan keterbukaan informasi publik, mengidentifikasi dan menginventarisasi permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik, memberikan umpan balik dan solusi pemecahan atas permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik.
Pada penilaian keterbukaan informasi publik, PPID Bawaslu kabupaten/kota di wajibkan untuk mengupdate website atau dokumen dokumen pada website PPID yang terbaru di website PPID Bawaslu Kabupaten/Kota. Selain dokumen dan website, PPID Bawaslu kabupaten/Kota juga harus menyediakan ruangan khusus PPID dan membuat informasi informasi terkait keterbukaan informasi publik.
Tim Pusdatin sudah melakukan menggunakan beberapa metode dari pengumpulan data termasuk observasi langsung terhadap prosedur dan dokumentasi. Indikator yang digunakan adalah sesuai Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pelaksanaan monitoring ini dilakukan secara terjadwal mulai 10-23 Juni 2024, harapannya PPID Bawaslu kabupaten/kota sudah melengkapi atau menjawab semua pertanyaan serta bukti dukung dari pertanyaan di aplikasi E-Monev dari Bawaslu RI.