Lompat ke isi utama

Berita

Siapa Saja Pemilih Baru di Desa Sembung? Bawaslu Bojonegoro Cermati Data PDPB

zaenuri

Koordinator Divisi SDMO dan Diklat Bawaslu Bojonegoro, H. Moch. Zaenuri, S.T., dan staf bersama Perangkat Desa Sembung

Bojonegoro, bojonegoro.bawaslu.go.id - Bawaslu Kabupaten Bojonegoro melakukan pengawasan uji petik Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2026 di Desa Sembung, Kecamatan Kapas, Kamis (17/9/2026). Pengawasan dilakukan oleh Koordinator Divisi SDMO dan Diklat H. Moch. Zaenuri, S.T., bersama staf.

Uji petik dilakukan dengan mencocokkan data pemilih dengan kondisi faktual serta dokumen administrasi kependudukan. Dua warga yang menjadi sampel, yakni Siti Rohmatul Ummah dan Olivia Putri Arziana, diverifikasi melalui Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Kami ingin memastikan data yang tercatat benar-benar sesuai dengan kondisi warga di lapangan. Karena itu, data perlu diklarifikasi dan dicocokkan dengan dokumen kependudukan,” ujar Zaenuri.

Hasil verifikasi bersama Pemerintah Desa Sembung menunjukkan kedua warga tersebut merupakan warga setempat dan tercatat sebagai pemilih baru yang memenuhi syarat (MS).

Zaenuri menegaskan, uji petik merupakan bagian dari pengawasan Bawaslu Kabupaten Bojonegoro untuk memastikan data pemilih tidak hanya lengkap secara administratif, tetapi juga sesuai dengan kondisi faktual.

“Koordinasi dengan pemerintah desa sangat penting karena informasi kewilayahan dan data kependudukan menjadi bagian dari proses pencermatan di lapangan,” pungkasnya.

Melalui pengawasan uji petik secara langsung, Bawaslu Kabupaten Bojonegoro terus memastikan proses PDPB berjalan dengan mengedepankan akurasi dan keterbaruan data. Pengawasan tersebut juga menjadi bagian dari upaya menjaga agar data pemilih yang disusun secara berkelanjutan dapat dipertanggungjawabkan dan sesuai dengan kondisi masyarakat di lapangan.

Penulis dan Foto: Eva dan Eko

Editor: Humas Bawaslu Bojonegoro