Lompat ke isi utama

Berita

Menelusuri Data Pemilih dari Bangku Sekolah, Bawaslu Uji Petik di SMAN 4 Bojonegoro

zaenuri

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat Bawaslu Kabupaten Bojonegoro H. Moch. Zaenuri, S.T., melakukan koordinasi dengan Kepala SMA Negeri 4 Bojonegoro

Bojonegoro, bojonegoro.bawaslu.go.id - Dari lingkungan sekolah, proses pemutakhiran data pemilih juga menjadi perhatian pengawasan. Bawaslu Kabupaten Bojonegoro menelusuri data peserta didik SMA Negeri 4 Bojonegoro melalui uji petik Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), Kamis (17/9/2026).

Uji petik dilakukan oleh Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat Bawaslu Kabupaten Bojonegoro H. Moch. Zaenuri, S.T., bersama staf. Sebelum melakukan pencermatan, H. Zaenuri berkoordinasi dengan Kepala SMA Negeri 4 Bojonegoro, Shofwan Hidayat, S.Pd., M.M., terkait data peserta didik yang menjadi bahan pengawasan.

Bahan uji petik berasal dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang sebelumnya dikoordinasikan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Data tersebut kemudian diteruskan kepada Bawaslu Kabupaten Bojonegoro untuk dilakukan pencermatan di lapangan.

Lima data siswa menjadi sampel dalam kegiatan tersebut. Dari pencermatan awal, tim mendapati terdapat siswa yang telah berusia 17 tahun. Di sisi lain, terdapat dua data siswa yang mencantumkan alamat di Kabupaten Tuban, sementara siswa tersebut tercatat sebagai peserta didik SMAN 4 Bojonegoro.

Kondisi tersebut menjadi bagian yang perlu dicermati lebih lanjut. Bawaslu tidak hanya melihat nama siswa, tetapi juga menelusuri sejumlah elemen data, seperti tempat dan tanggal lahir, alamat atau domisili, serta informasi kependudukan lainnya yang berkaitan dengan status pemilih.

“Data siswa yang sudah memasuki usia pemilih perlu kita lihat secara menyeluruh. Terlebih ketika terdapat informasi domisili yang berbeda, perlu dipastikan kembali melalui data kependudukan dan data pemilih agar tidak terjadi kekeliruan dalam pemutakhiran,” kata Zaenuri.

Menurutnya, data yang diperoleh dari satu sumber belum cukup untuk menentukan status seseorang dalam data pemilih. Karena itu, hasil uji petik perlu dilanjutkan dengan proses sinkronisasi bersama data kependudukan dan data pemilih yang dimiliki penyelenggara pemilu.

Sementara itu, Shofwan Hidayat menyambut baik koordinasi yang dilakukan Bawaslu. Ia menyampaikan bahwa sekolah memiliki data administrasi peserta didik yang dapat menjadi bahan pendukung ketika diperlukan klarifikasi.

“Kami terbuka terhadap proses pencermatan data yang dilakukan Bawaslu. Informasi mengenai siswa akan kami sampaikan berdasarkan administrasi sekolah yang tersedia sehingga dapat membantu proses verifikasi dan pemutakhiran,” ujar Shofwan.

Hasil uji petik selanjutnya menjadi bahan inventarisasi Bawaslu Kabupaten Bojonegoro untuk dikoordinasikan dengan KPU Kabupaten Bojonegoro. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan siswa yang telah memenuhi persyaratan sebagai pemilih dapat diketahui status pencatatannya dalam PDPB.

Penulis dan Foto: Fikri dan Rifa

Editor: Humas Bawaslu Bojonegoro