Ada yang Sudah 17 Tahun, Bawaslu Kabupaten Bojonegoro Telusuri Data Pelajar SMAN 1 Bojonegoro
|
Bojonegoro, bojonegoro.bawaslu.go.id - Memastikan data pemilih tetap akurat dan mutakhir menjadi bagian penting dalam pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Hal tersebut dilakukan Bawaslu Kabupaten Bojonegoro melalui uji petik terhadap data peserta didik di SMA Negeri 1 Bojonegoro, Kamis (17/9/2026).
Pengawasan tersebut dilaksanakan Koordinator Divisi SDMO dan Diklat Bawaslu Kabupaten Bojonegoro H. Moch. Zaenuri, S.T., bersama staf. Bawaslu melakukan koordinasi dengan Administrasi Tata Usaha SMA Negeri 1 Bojonegoro, Affan, untuk memperoleh informasi terkait peserta didik yang telah maupun berpotensi memenuhi syarat sebagai pemilih.
Data yang menjadi bahan pencermatan bersumber dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang diperoleh melalui koordinasi Bawaslu Provinsi Jawa Timur dan diteruskan kepada Bawaslu Kabupaten Bojonegoro. Dari data tersebut, tim mengambil sejumlah sampel untuk kemudian ditelusuri kesesuaian identitas dan informasi kependudukannya.
Zaenuri mengatakan, pencermatan terhadap data pelajar diperlukan mengingat sebagian peserta didik telah memasuki usia yang memenuhi syarat sebagai pemilih. Menurutnya, informasi dari satuan pendidikan perlu disandingkan dengan data kependudukan agar status masing-masing calon pemilih dapat diketahui secara lebih jelas.
“Kami mencermati data pelajar yang sudah memasuki usia pemilih maupun yang akan segera memenuhi syarat. Data tersebut perlu disandingkan dengan informasi kependudukan sehingga dapat diketahui apakah sudah tercatat sebagai pemilih atau masih memerlukan tindak lanjut,” ujar Zaenuri.
Dalam uji petik tersebut, Bawaslu Bojonegoro melakukan pencermatan pada lima data peserta didik. Pengecekan meliputi nama, tempat dan tanggal lahir, alamat atau domisili, serta sejumlah elemen data kependudukan lainnya. Dari pencermatan awal, terdapat peserta didik yang telah berusia 17 tahun sehingga perlu dilakukan sinkronisasi lebih lanjut dengan data kependudukan dan data pemilih.
Affan menyampaikan bahwa pihak sekolah terbuka terhadap proses pencermatan data yang dilakukan Bawaslu. Informasi administrasi peserta didik menjadi salah satu data pendukung untuk membantu memastikan kesesuaian informasi yang digunakan dalam proses pemutakhiran.
“Kami siap mendukung proses pencermatan data ini dengan memberikan informasi sesuai administrasi yang dimiliki sekolah. Data siswa memang perlu terus diperbarui karena kondisi peserta didik dapat mengalami perubahan,” ujar Affan.
Hasil uji petik selanjutnya akan diinventarisasi oleh Bawaslu Kabupaten Bojonegoro sebagai bahan pengawasan dan koordinasi dengan KPU Kabupaten Bojonegoro. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan peserta didik yang telah memenuhi persyaratan sebagai pemilih dapat terakomodasi dalam proses PDPB.
Penulis dan Foto: Rifa dan Fikri
Editor: Humas Bawaslu Bojonegoro