Samakan Persepsi Target 2026, Staf Sekretariat Bawaslu Bojonegoro Ikuti Sosialisasi Draft Perjanjian Kinerja oleh Bawaslu RI
|
Bojonegoro, bojonegoro.bawaslu.go.id - Dua Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Siti Windaryati, A.Md dan Fibri Endi Ulfa Dira Kumala, S.E, mengikuti Rapat Sosialisasi Draft Perjanjian Kinerja (Perkin) Tahun 2026 di lingkungan Bawaslu Provinsi serta Bawaslu Kabupaten/Kota, Kamis (26/2/2026). Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Bawaslu RI secara daring dan diikuti oleh jajaran sekretariat se-Indonesia.
Rapat sosialisasi ini digelar dalam rangka menyamakan persepsi terkait penyusunan target dan indikator kinerja Tahun 2026. Dalam pemaparannya, narasumber dari Bawaslu RI menegaskan bahwa indikator dan target kegiatan tetap mengacu pada Renstra 2025–2026, khususnya pada level kegiatan untuk tahun 2026.
“Indikator menggunakan Renstra 2025–2026, terutama yang berada di level kegiatan. Jadi yang disusun adalah indikator beserta target kegiatannya,” jelas salah satu pemateri dalam forum tersebut.
Namun demikian, draft Perkin untuk Bawaslu Provinsi maupun Kabupaten/Kota belum dapat dibagikan secara resmi. Hal ini dikarenakan pagu anggaran non-operasional masih menunggu kepastian. Situasi tersebut tidak terlepas dari adanya kebijakan direktif Presiden terkait efisiensi anggaran, serta kebijakan dari Kementerian Keuangan dan Bappenas yang berdampak pada perubahan struktur Rencana Kerja (Renja).
Selain menyusun Perjanjian Kinerja, Bawaslu juga tengah mengerjakan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP). Dalam forum tersebut ditegaskan bahwa apabila terjadi perubahan pagu atau pergeseran anggaran pada tahun 2026, maka dapat dilakukan penyesuaian melalui Perkin Perubahan.
“Jika ada perubahan pagu atau pergeseran di tahun 2026, silakan diganti dalam Perkin Perubahan. Perkin awal tetap ditetapkan pada 2 Januari 2026, sedangkan perubahan dilakukan menjelang akhir tahun,” terang pemateri.
Dijelaskan pula bahwa Perkin yang bersifat wajib hanya sampai pada level Eselon II. Untuk Kepala Bagian (Kabag) dan Kepala Subbagian (Kasubag) di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, indikatornya merujuk pada Rencana Kerja (Renja), khususnya pada indikator Rencana Operasional (RO). Perkin sendiri dapat menjadi turunan dari Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), sehingga penyusunannya perlu cermat dan terukur.
Dalam diskusi, perbedaan antara Indikator Kinerja Utama (IKU) Ketua atau Lembaga dan IKU Kepala Sekretariat juga menjadi perhatian. IKU Pengawas Pemilu dan IKU Lembaga memiliki karakteristik berbeda, dengan penanggung jawab kinerja (KPI PIC) berasal dari unsur organisasi terkait.
“Bagaimana kita tetap bekerja maksimal dengan anggaran yang terbatas, itu yang menjadi tantangan kita bersama,” ungkap salah satu peserta dalam sesi tanya jawab.
Beberapa target kegiatan disebutkan dapat dikurangi, sementara sebagian lainnya bersifat template atau mandatori sehingga tidak dapat diubah, termasuk yang berkaitan dengan Prioritas Nasional (PN). Apabila terdapat indikator yang dinilai tidak dapat dicapai karena keterbatasan anggaran, maka diperbolehkan untuk mengurangi atau bahkan menghapus target tersebut, dengan disertai argumentasi yang rasional.
Menanggapi pertanyaan dari peserta asal Bogor terkait indikator pengguna layanan sengketa, pemateri menegaskan bahwa perubahan dalam Perkin tidak dapat dilakukan secara sembarangan.
“Kita tidak bisa mengubah nomenklatur indikator. Yang bisa dilakukan hanya mengurangi target atau menghapusnya, itu pun harus disertai alasan yang jelas,” tegasnya.
Terkait pemahaman pengguna layanan sengketa proses, kegiatan dapat dilaksanakan secara daring. Undangan difokuskan kepada partai politik dan KPU, sementara pelibatan masyarakat dapat disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan anggaran.
Dalam forum juga dibahas pentingnya keseragaman formulasi pengukuran kinerja. Peserta berharap adanya template formula resmi agar tidak terjadi perbedaan persepsi antar daerah dalam menghitung capaian kinerja.
“Diharapkan ada template formulanya, agar tidak ada perbedaan tafsir di kabupaten/kota, misalnya terkait pembagian atau pengalian dalam perhitungan persentase capaian,” ujar salah satu peserta.
Pihak Bawaslu RI menyampaikan bahwa format pengukuran kinerja untuk IKU Kepala Sekretariat kabupaten/kota masih menunggu kesepakatan, apakah akan diformulasikan secara terpusat atau diserahkan ke masing-masing provinsi. Sementara itu, format rencana aksi (renaksi) akan dibagikan untuk dibahas dalam forum lanjutan.
Di akhir rapat, peserta juga diingatkan untuk mendiskusikan target-target yang dinilai berat dengan Koordinator Wilayah (Korwil), guna memastikan kesesuaian antara target dan kapasitas anggaran. Untuk indikator partisipatif, yang dihitung adalah jumlah pihak yang berhasil lulus atau tersertifikasi, bukan jumlah kegiatan yang diselenggarakan oleh provinsi atau kabupaten/kota.
Melalui keikutsertaan dalam sosialisasi ini, Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bojonegoro berkomitmen untuk menyusun Perjanjian Kinerja Tahun 2026 secara akuntabel, terukur, dan adaptif terhadap dinamika kebijakan anggaran, dengan tetap berorientasi pada peningkatan kualitas pengawasan pemilu di Kabupaten Bojonegoro.
Penulis dan Foto: Fibri Endi
Editor: Humas Bawaslu Bojonegoro