Lompat ke isi utama

Berita

Saat Netralitas ASN Dipersoalkan, Apa yang Dilakukan Bawaslu?

zoom

Tangkapan layar zoom meeting Diskusi Kamis Manis

Bojonegoro, bojonegoro.bawaslu.go.id - Persoalan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi pembahasan utama dalam Diskusi Kamis Manis Volume 6 Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Kamis (17/9/2026). Mengusung tema “Refleksi Penanganan Pelanggaran dengan Tema Pelanggaran Hukum Lainnya (Netralitas ASN)”, forum ini menjadi ruang untuk membedah pengalaman penanganan dugaan pelanggaran sekaligus merefleksikan penerapan regulasi di lapangan.

Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Anwar Noris, saat membuka diskusi mengatakan netralitas ASN masih menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian dalam setiap tahapan Pemilu maupun Pemilihan. ASN dituntut tidak memihak kepada peserta atau calon tertentu, namun dalam praktiknya masih ditemukan dugaan tindakan yang berkaitan dengan keberpihakan.

“Dalam rangka untuk memastikan bahwa kita semua semakin paham, semakin tahu tentang regulasi, dan juga dalam rangka kita merefleksikan apa yang sudah kita lakukan pada masa-masa tahapan Pemilu ataupun Pemilihan,” ujar Anwar.

Pengalaman penanganan dugaan pelanggaran kemudian dipaparkan Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Batu, Mardiono. Ia menguraikan kasus dugaan netralitas ASN yang bermula dari informasi masyarakat terkait unggahan foto sejumlah pegawai pemerintah pada perayaan HUT ke-23 Kota Batu. Bawaslu melakukan investigasi, klarifikasi, hingga meneruskan penanganan terhadap satu ASN kepada BKN dan empat THL kepada BKPSDM Pemerintah Kota Batu.
Sementara itu, Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Zahid, membagikan pengalaman penanganan dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam kegiatan resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan pada Desember 2023. Penanganan dilakukan melalui serangkaian tahapan, mulai dari penelusuran informasi, pengumpulan bukti, klarifikasi, kajian hukum, hingga penyusunan rekomendasi.
Dari dua pengalaman tersebut, diskusi menyoroti bahwa penanganan pelanggaran netralitas ASN membutuhkan ketelitian dalam menelusuri informasi, kecermatan mengumpulkan bukti, serta pemahaman terhadap regulasi. Selain itu, tindak lanjut rekomendasi kepada instansi yang berwenang juga menjadi bagian penting agar proses penanganan tidak berhenti pada kajian.

Forum turut membahas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 121/PUU-XXII/2024 yang berkaitan dengan pengawasan penerapan Sistem Merit ASN. Pembahasan ini memperluas refleksi mengenai pentingnya profesionalitas, integritas, dan netralitas ASN dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Diskusi Kamis Manis Volume 6 pada akhirnya menjadi ruang berbagi pengalaman antarjajaran Bawaslu. Berbagai kasus yang dipaparkan menjadi bahan pembelajaran untuk memperkuat pengawasan dan penanganan dugaan pelanggaran netralitas ASN secara sistematis, mulai dari informasi awal hingga monitoring tindak lanjut.

Penulis dan Foto: Winda

Editor: Humas Bawaslu Bojonegoro