Lompat ke isi utama

Berita

Dapodik Membuka Jejak, Bawaslu Kabupaten Bojonegoro Menelusuri Pemilih Baru di SMAN 3 Bojonegoro

muchid

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Bojonegoro Muhammad Muchid, S.Pd.I., M.Sos., bersama Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Lia Andriyani, S.Sos., melakukan koordinasi dengan Wakil Kepala SMAN 3 Bojonegoro

Bojonegoro, bojonegoro.bawaslu.go.id - Perubahan usia seorang pelajar dapat membawa konsekuensi pada status kependudukannya, termasuk ketika mulai memasuki usia sebagai pemilih. Karena itu, Bawaslu Kabupaten Bojonegoro menjadikan lingkungan sekolah sebagai salah satu ruang untuk memastikan proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) berjalan sesuai kondisi kependudukan. Pengawasan tersebut dilakukan melalui uji petik terhadap data siswa SMAN 3 Bojonegoro, Kamis (17/9/2026).

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Bojonegoro Muhammad Muchid, S.Pd.I., M.Sos., bersama Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Lia Andriyani, S.Sos., melakukan koordinasi dengan Wakil Kepala SMAN 3 Bojonegoro, Ida. Pertemuan tersebut dilakukan untuk memperoleh informasi pendukung mengenai siswa yang telah maupun berpotensi memenuhi syarat sebagai pemilih.

Bahan uji petik bersumber dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang diperoleh melalui koordinasi Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Data tersebut kemudian menjadi bahan bagi Bawaslu Kabupaten Bojonegoro untuk melakukan penelusuran dan pengawasan di lapangan.

Muchid menjelaskan bahwa pelajar yang mulai memasuki usia pemilih perlu mendapat perhatian agar perubahan status kependudukan mereka dapat tercermin dalam proses pemutakhiran.

“Kami ingin memastikan siswa yang sudah maupun yang akan memenuhi syarat sebagai pemilih tidak terlewat. Karena itu, informasi dari sekolah perlu kita lihat bersama dengan kondisi kependudukan,” ujar Muchid.

Ia juga mengajak pihak sekolah dan guru untuk turut memberikan pemahaman kepada siswa, terutama mereka yang duduk di kelas XII dan telah memasuki usia 17 tahun. Menurutnya, siswa yang sudah memiliki KTP elektronik dapat secara mandiri memastikan apakah dirinya telah tercatat dalam data pemilih.

“Kami mengimbau pihak sekolah dan guru untuk menyampaikan kepada siswa, khususnya kelas XII yang sudah berusia 17 tahun dan memiliki KTP elektronik, agar mengecek statusnya melalui DPT Online. Jika belum tercatat, dapat menyampaikan laporan melalui posko aduan Bawaslu pada tautan yang disediakan atau datang langsung ke Kantor Bawaslu Kabupaten Bojonegoro dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga,” terang Muchid.

Lima data peserta didik menjadi sampel dalam uji petik. Salah satu hal yang ditemukan adalah adanya siswa yang telah berusia 17 tahun. Tim kemudian menelusuri sejumlah elemen penting, meliputi identitas, tempat dan tanggal lahir, alamat atau domisili, serta informasi kependudukan lainnya yang berkaitan dengan status pemilih.

Ida menyampaikan bahwa pihak sekolah mendukung proses pengawasan yang dilakukan Bawaslu. Menurutnya, informasi peserta didik perlu diperbarui secara berkala karena kondisi administrasi siswa dapat berubah.

“Kami mendukung proses pengawasan ini. Sekolah siap memberikan informasi berdasarkan administrasi yang kami miliki sehingga dapat membantu proses verifikasi dan pemutakhiran data,” ujar Ida.

Lia Andriyani menilai, informasi yang berasal dari sekolah perlu disandingkan dengan data kependudukan dan data pemilih. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar status siswa yang telah memenuhi persyaratan sebagai pemilih dapat diketahui secara lebih jelas.

“Data pendidikan perlu disandingkan dengan data kependudukan dan data pemilih. Dari sana dapat diketahui apakah siswa yang sudah memenuhi syarat telah tercatat atau masih membutuhkan tindak lanjut dalam proses pemutakhiran,” jelas Lia.

Hasil uji petik selanjutnya dihimpun dan diinventarisasi Bawaslu Kabupaten Bojonegoro sebagai bahan pengawasan serta koordinasi dengan KPU Kabupaten Bojonegoro. Terhadap data yang masih membutuhkan penelusuran, Bawaslu akan melakukan sinkronisasi lebih lanjut guna memastikan informasi calon pemilih baru sesuai dengan kondisi kependudukan.

Melalui pengawasan tersebut, Bawaslu Kabupaten Bojonegoro terus mendorong agar proses PDPB tidak hanya bertumpu pada pencatatan administratif, tetapi juga memperhatikan perubahan kondisi kependudukan yang terjadi di lapangan.

Penulis dan Foto: Eva dan Alfan

Editor: Humas Bawaslu Bojonegoro