Lompat ke isi utama

Berita

Dari Dapodik ke Data Pemilih, Bawaslu Bojonegoro Cermati Siswa SMAN 2 Taruna Pamong Praja

muchid

Bawaslu Kabupaten Bojonegoro saat melaksanakan koordinasi di SMA Negeri 2 Taruna Pamong Praja Jawa Timur

Bojonegoro, bojonegoro.bawaslu.go.id - Ketika usia mulai memasuki 17 tahun, seorang pelajar tidak hanya mengalami perubahan dalam kehidupan kependudukan, tetapi juga mulai bersinggungan dengan hak politik sebagai pemilih. Momentum tersebut menjadi perhatian Bawaslu Kabupaten Bojonegoro dalam mengawasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) melalui uji petik data siswa SMA Negeri 2 Taruna Pamong Praja Jawa Timur, Kamis (17/9/2026).

Pengawasan dilakukan Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Muhammad Muchid, S.Pd.I., M.Sos., bersama Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Lia Andriyani, S.Sos., serta staf.

Bawaslu berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk menelusuri sejumlah data peserta didik yang telah maupun berpotensi memasuki usia sebagai pemilih. Bahan yang digunakan berasal dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik), hasil koordinasi Bawaslu Provinsi Jawa Timur yang kemudian diteruskan kepada Bawaslu Kabupaten Bojonegoro.

Bagi Muchid, keberadaan pelajar yang mulai memasuki usia pemilih perlu mendapat perhatian dalam proses pemutakhiran. Jangan sampai perubahan status kependudukan yang terjadi karena pertambahan usia tidak tercermin dalam data pemilih.

“Sebagian pelajar sudah atau akan memasuki usia yang memenuhi syarat sebagai pemilih. Karena itu, keberadaan mereka perlu kita cermati agar tidak ada yang terlewat dalam proses pemutakhiran data pemilih,” ujar Muchid.

Sejalan dengan itu, Muchid meminta pihak sekolah dan guru turut membantu menyampaikan informasi kepada peserta didik, terutama siswa kelas XII yang telah berusia 17 tahun dan memiliki KTP elektronik. Menurutnya, pengecekan secara mandiri dapat menjadi langkah awal bagi siswa untuk memastikan dirinya telah tercatat dalam data pemilih.

“Kami berharap pihak sekolah dan para guru dapat ikut mengingatkan siswa, khususnya kelas XII yang sudah berusia 17 tahun dan telah memiliki KTP elektronik, untuk mengecek status datanya melalui DPT Online. Jika belum tercatat, siswa dapat menyampaikan laporan melalui posko aduan Bawaslu pada tautan yang telah disediakan atau datang langsung ke Kantor Bawaslu Kabupaten Bojonegoro dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga,” terang Muchid.

Dalam uji petik tersebut, tim menelusuri sejumlah elemen penting, mulai dari identitas, tempat dan tanggal lahir, domisili, hingga informasi kependudukan lainnya. Dari sampel yang diperiksa, terdapat siswa yang telah berusia 17 tahun sehingga statusnya perlu disandingkan kembali dengan data kependudukan dan data pemilih yang dimiliki penyelenggara pemilu.

Lia mengatakan, pemeriksaan terhadap elemen data menjadi penting karena status sebagai pemilih tidak cukup dilihat dari usia semata. Informasi kependudukan dan pencatatan dalam data pemilih juga perlu dipastikan kesesuaiannya.

“Ketika ada data yang belum terkonfirmasi atau ditemukan perbedaan informasi, perlu dilakukan sinkronisasi dengan dokumen dan data kependudukan. Hal ini penting agar status pemilih dapat diketahui secara tepat,” jelas Lia.

Menurutnya, uji petik merupakan bagian dari proses pengawasan yang membutuhkan tindak lanjut. Data yang diperoleh di lapangan akan menjadi bahan untuk melihat kembali kesesuaiannya dengan sumber data lainnya.

“Hasil uji petik ini tidak berhenti pada pemeriksaan di sekolah. Temuan yang diperoleh akan kami inventarisasi untuk kemudian menjadi bahan koordinasi dan pencermatan lebih lanjut,” tambahnya.

Seluruh hasil pengawasan selanjutnya dihimpun Bawaslu Kabupaten Bojonegoro sebagai bahan koordinasi dengan KPU Kabupaten Bojonegoro. Melalui langkah tersebut, Bawaslu memastikan data pelajar yang telah memenuhi persyaratan sebagai pemilih dapat ditindaklanjuti dalam proses PDPB sesuai dengan kondisi kependudukan yang sebenarnya.

Penulis dan Foto: Eva dan Alfan

Editor: Humas Bawaslu Bojonegoro