Resmi Dibuka, Pendaftaran PTPS untuk Pilkada 2024 di Kabupaten Bojonegoro, Cek Jadwal dan Persyaratannya!
|
Bojonegoro, bojonegoro.bawaslu.go.id - Pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilihan atau Pilkada 2024 di Kabupaten Bojonegoro resmi dibuka mulai hari Kamis (12/09/2024).
Pendaftaran, penerimaan berkas pendaftaran, dan penelitian berkas persyaratan calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) akan berlangsung hingga 12-28 September 2024.
Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Pendidikan Pelatihan Bawaslu Kabupaten Bojonegoro H.Moch Zaenuri mengimbau masyarakat yang memenuhi syarat untuk berpartisipasi dalam proses ini. "Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) memiliki peran krusial dalam menjaga kualitas pemilihan. Kami berharap banyak warga Bojonegoro yang berkomitmen untuk ikut serta dalam pengawasan demi memastikan Pilkada 2024 di Kabupaten Bojonegoro berjalan dengan jujur dan adil. Pengawasan dalam pemilihan nanti menjadi tugas bersama, baik langsung menjadi bagian keluarga Bawaslu atapun tidak langsung, masyarakat harus ikut mengawasi, mari bergabung dan segera mendaftarkan diri untuk menjadi PTPS". ujar H.Zaenuri.
Adapun persyaratan administrasi untuk menjadi PTPS sebagai berikut:
Warga Negara Indonesia;
Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;
Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat ;
berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Pengumuman dan Persayaratan selengkapnya dapat diunduh melalui tautan dibawah;
https://bit.ly/LAMPIRANPTPSPILKADA
Penulis dan Foto : Humas Bawaslu Bojonegoro
Editor : Humas Bawaslu Bojonegoro