Posko Aduan Masyarakat : Bentuk Nyata Partisipasi Warga Menjaga Demokrasi
|
Bojonegoro, bojonegoro.bawaslu.go.id - Secara serentak Bawaslu Bojonegoro telah mendirikan Posko Aduan Masyarakat di seluruh Panwaslu Kecamatan yang ada di Kabupaten Bojonegoro. Ketua Bawaslu Bojonegoro, Handoko Sosro Hadi Wijoyo menuturkan bahwa Posko Aduan Masyarakat (PAM) sebagai saluran masyarakat untuk melaporkan dugaan pencatutan data diri dalam Pencalonan Kepala Daerah melalui jalur Perseorangan atau Independen, masyarakat dapat datang langsung ke sekretariat Panwaslucam di masing-masing Kecamatan, atau melalui kanal lainnya yang sudah di sediakan Panwaslucam.
"Berdasarkan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 82 Tahun 2024, Kami meluncurkan Posko Aduan Masyarakat (PAM) Pencalonan Perseorangan Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Pemilihan Tahun 2024 sebagai saluran untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan data pribadi di tahapan pencalonan kepala daerah jalur perseorangan atau independen," ungkapnya.
Menurut Handoko, nantinya posko itu juga bisa digunakan untuk menerima aduan masyarakat disemua tahapan.
"Jadi nanti bisa dijadikan tempat atau saluran bagi masyarakat pada tahapan lainnya. Seperti penyusunan daftar pemilih dan lain lainnya," jelasnya.
Handoko berharap Posko Aduan Masyarakat (PAM) dapat dijadikan warga Bojonegoro untuk mengadukan dugaan pelanggaran dalam Pilkada Serentak Tahun 2024.
"Harapannya masyarakat Bojonegoro dapat berperan dalam mensukseskan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Bojonegoro," pungkasnya.