Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Pemahaman Sengketa Proses Pemilu, Bawaslu Bojonegoro Gelar Sosialisasi

PIMPINAN

Suasana Rapat Sosialisasi Tata Cara Penyampaian Permohonan Sengketa Proses Pemilu di Media Center Bawaslu Bojonegoro

Bojonegoro, bojonegoro.bawaslu.go.id - Bawaslu Kabupaten Bojonegoro terus memperkuat kapasitas internal dalam penanganan sengketa proses pemilu. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui Sosialisasi Tata Cara Penyampaian Permohonan Sengketa Proses Pemilu yang digelar di Media Center Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Kamis, 5 Februari 2026.

Kegiatan ini diikuti oleh staf sekretariat Bawaslu Kabupaten Bojonegoro serta mahasiswa magang Fakultas Hukum Universitas Bojonegoro. Sosialisasi dikemas dalam bentuk pemaparan materi dan simulasi, sehingga peserta tidak hanya memahami teori, tetapi juga alur praktik penyelesaian sengketa secara utuh.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Dr. Handoko Sosro Hadi Wijoyo, S.E., M.M., dalam sambutannya menegaskan bahwa kegiatan simulasi penyelesaian sengketa kali ini berbeda dari pelaksanaan sebelumnya.

“Kegiatan simulasi penyelesaian sengketa ini sebelumnya hanya diikuti oleh Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa. Sekarang kita libatkan semua divisi, termasuk mahasiswa magang. Apalagi ini juga menjadi tugas dari kampus yang harus diikuti,” ujar Handoko.

Ia menekankan bahwa kewenangan penyelesaian sengketa proses pemilu berada secara tegas di tangan Bawaslu, terutama ketika terjadi perselisihan antara peserta pemilu dan KPU.

“Kalau terjadi perselisihan antara peserta dan KPU, yang menyelesaikan adalah Bawaslu. Itu sudah jelas kewenangannya,” tegasnya.

Lebih lanjut, Handoko menyampaikan bahwa posisi Bawaslu dalam penyelesaian sengketa proses pemilu sangat ideal dan kuat secara regulasi.

“Bawaslu ini posisinya ideal, bahkan hampir sempurna kalau bicara sengketa. Mungkin kalau di penindakan, khususnya di PP, masih ada pasal-pasal yang cukup sulit untuk membuat putusan. Tapi kalau sengketa proses pemilu, itu murni dan relatif lebih mudah untuk diputuskan,” jelasnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Lia Andriyani, S.Sos., menyampaikan materi teknis terkait penyelesaian sengketa proses pemilu. Ia menjelaskan alur, mekanisme, hingga dasar hukum yang digunakan dalam penanganan sengketa.

“Hari ini kita fokus membahas teknis penyelesaian sengketa proses pemilu. Memang kemarin sempat ada kasus yang terkait Pilkada, tapi sekarang kita fokus pada Pemilu,” terang Lia.

Ia juga mengingatkan bahwa pengalaman sebelumnya menjadi pembelajaran penting bagi jajaran Bawaslu Kabupaten Bojonegoro.

“Dulu teman-teman sudah terlibat, tapi masih harus didampingi oleh Bawaslu Provinsi karena takut salah mengambil langkah. Nah, sekarang kita coba perkuat pemahaman bersama,” ujarnya.

Dalam pemaparannya, Lia menegaskan perbedaan regulasi yang menjadi dasar penanganan sengketa antara pemilu dan pemilihan.

“Kalau sengketa Pemilu kita menggunakan Perbawaslu Nomor 9, sedangkan kalau sengketa Pemilihan menggunakan Perbawaslu Nomor 2. Ini penting dipahami agar tidak keliru dalam penanganan,” tegasnya.

Menurut Lia, pelibatan lintas divisi dalam sosialisasi ini menjadi langkah strategis untuk menghindari kesalahan prosedur seperti yang pernah terjadi pada tahun sebelumnya.

“Kita mencoba berbagi dengan divisi lain karena kita tidak ingin kejadian tahun kemarin terulang. Paling tidak, teman-teman staf memahami tata cara ketika ada laporan atau putusan sengketa,” pungkasnya.

Melalui sosialisasi ini, Bawaslu Kabupaten Bojonegoro berharap seluruh jajaran, termasuk mahasiswa magang, memiliki pemahaman yang sama terkait mekanisme penyampaian permohonan sengketa proses pemilu. Dengan demikian, penanganan sengketa ke depan dapat dilakukan secara profesional, tepat prosedur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penulis dan Foto: Dilla dan Victor

Editor: Humas Bawaslu Bojonegoro