Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Koordinasi dan Tata Kelola Organisasi, Bawaslu Bojonegoro Gelar Rapat SEKATA Awal Februari 2026

PIMPINAN

Suasana Rapat Sekata (Senin Koordinasi dan Tata Kelola) di Ruang Media Center Bawaslu Bojonegoro

Bojonegoro, bojonegoro.bawaslu.go.id - Bawaslu Kabupaten Bojonegoro kembali menggelar Rapat SEKATA (Senin Koordinasi dan Tata Kelola) pada Senin, 02 Februari 2026. Rapat rutin yang menjadi forum strategis penguatan koordinasi internal ini dilaksanakan sebagai upaya memastikan tata kelola organisasi berjalan tertib, terukur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rapat SEKATA dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, dr. Handoko Sosro Hadi Wijoyo, S.E., M.M., dan dihadiri oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, yakni Muhammad Muchid, S.Pd.I., M.Sos. selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas; H. Moch. Zaenuri, S.T. selaku Koordinator Divisi SDMO dan Diklat; serta Weni Andriani, S.Pd. selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi. Turut hadir Kepala Sekretariat, Kasubbag PPPS, serta jajaran staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bojonegoro.

Dalam rapat tersebut, salah satu poin utama yang dibahas adalah finalisasi kepatuhan data. Output dari proses ini berupa Surat Keputusan (SK) Kepatuhan Data yang selanjutnya tinggal dilakukan proses unggah melalui aplikasi Srikandi. Ketua Bawaslu Bojonegoro menegaskan bahwa kepatuhan data merupakan amanah undang-undang pemilu dan menjadi dasar penting dalam setiap penyelesaian kegiatan.

“Setiap kegiatan harus memiliki dasar data yang tertib dan patuh aturan. Ini bukan sekadar administrasi, tetapi bentuk tanggung jawab kelembagaan,” tegas Ketua Bawaslu Bojonegoro dalam rapat.

Selain itu, rapat juga menekankan pentingnya evaluasi berkelanjutan terhadap rencana kerja yang belum terplenokan. Setiap agenda yang belum tuntas akan terus diingatkan dan dievaluasi dalam forum SEKATA setiap hari Senin. Pembahasan lainnya berkaitan dengan penyusunan Indikator Kinerja Utama (IKU) yang harus selaras dan terintegrasi dengan Rencana Strategis (Renstra) lembaga.

Terkait penataan pegawai, rapat menyepakati perlunya segera meminta petunjuk teknis (juknis) yang berkaitan dengan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK). Hal ini penting mengingat pembagian beban kerja dinilai belum merata. Untuk itu, Kepala Sekretariat akan melakukan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Jawa Timur atau pihak setingkat di atas guna memperoleh pedoman dan aturan yang relevan.

Dalam kesempatan yang sama, disepakati pula bahwa pelaksanaan program SEKATA setiap hari Senin akan dimundurkan hingga setelah waktu Dzuhur. Penyesuaian ini dilakukan karena Kepala Sekretariat dan Kasubbag mengikuti agenda zoom rutin dengan Bawaslu RI setiap Senin pukul 10.00 WIB.

Rapat SEKATA juga membahas penyampaian laporan keuangan bulan Januari, pengelolaan ruang arsip yang ditegaskan tidak boleh dijadikan gudang, serta pembentukan SK Tim Penilai Arsip yang baru. Selain itu, untuk menyikapi ketidakhadiran peserta magang, disepakati akan dibuatkan mekanisme absensi tersendiri.

Melalui forum SEKATA ini, Bawaslu Kabupaten Bojonegoro meneguhkan komitmennya untuk terus memperkuat koordinasi internal, meningkatkan disiplin kerja, serta membangun tata kelola organisasi yang profesional dan akuntabel, baik dalam masa tahapan maupun non-tahapan pemilu.

Penulis dan Foto: Helvi dan Victor

Editor: Humas Bawaslu Bojonegoro