Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Disiplin dan Profesionalisme ASN, Bawaslu Bojonegoro Gelar Sosialisasi Analisis dan Kajian Hukum

PIMPINAN

Suasana rapat sosialisasi yang diselenggarakan Divisi Hukum & Penyelesaian Sengketa di Media Center Bawaslu Bojonegoro

Bojonegoro, bojonegoro.bawaslu.go.id – Dalam rangka memperkuat pemahaman dan kepatuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap aturan kedisiplinan, Bawaslu Kabupaten Bojonegoro menggelar Sosialisasi Analisis dan Kajian Hukum terkait Disiplin ASN berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Kegiatan ini dilaksanakan pada Jumat, 30 Januari 2026, dan diikuti oleh jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Bojonegoro.

Sosialisasi tersebut menghadirkan Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Fallailasyah, S.STP., M.M., sebagai pemateri. Dalam paparannya, ia menekankan bahwa perubahan regulasi ASN menuntut peningkatan profesionalisme, integritas, serta adaptasi terhadap sistem kerja yang semakin digital.

“UU ASN yang baru ini menekankan profesionalisme, digitalisasi birokrasi, sistem merit, penataan tenaga honorer, hingga peningkatan kesejahteraan ASN. Semua itu hanya bisa berjalan jika disiplin menjadi budaya kerja,” ujar Fallailasyah di hadapan peserta.

Lebih lanjut disampaikan bahwa disiplin ASN tidak hanya melekat pada jam kerja semata, tetapi juga mengikat perilaku ASN di luar jam kerja. Oleh karena itu, setiap ASN dituntut untuk menjaga sikap, etika, dan integritas sebagai bagian dari citra institusi.

Fallailasyah juga menegaskan bahwa atasan langsung memiliki tanggung jawab penuh terhadap pembinaan dan pengawasan disiplin PNS. “Selain Kasubbag, atasan langsung bagi ASN di Bawaslu adalah Kepala Sekretariat. Pengawasan ini bukan untuk mencari kesalahan, melainkan memastikan tata kelola berjalan dengan baik,” jelasnya.

Dalam sosialisasi tersebut, dipaparkan secara rinci kewajiban PNS sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, mulai dari kesetiaan kepada Pancasila dan UUD 1945, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, menaati seluruh peraturan, melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh tanggung jawab, hingga menolak segala bentuk gratifikasi.

Tidak kalah penting, materi juga menyoroti larangan bagi PNS, khususnya yang berkaitan dengan netralitas ASN. ASN dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis, baik sebagai peserta kampanye, menggunakan atribut partai atau fasilitas negara, maupun membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon tertentu.

“Netralitas ASN adalah harga mati. Pelanggaran sekecil apa pun dapat berdampak besar pada citra ASN dan lembaga,” tegas Fallailasyah.

Sosialisasi ini juga membahas jenis dan tahapan hukuman disiplin, mulai dari hukuman ringan seperti teguran lisan dan tertulis, hukuman sedang berupa penundaan kenaikan gaji atau pangkat, hingga hukuman berat seperti penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, bahkan pemberhentian tidak hormat. Untuk PPPK, sanksi dapat berupa pemutusan perjanjian kerja.

Dalam penutupnya, Fallailasyah mengajak seluruh ASN Bawaslu Bojonegoro untuk menjadikan aturan disiplin sebagai pedoman bersama dalam bekerja.

“Disiplin bukan sekadar kewajiban, tetapi fondasi utama untuk menjaga marwah Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu yang profesional, berintegritas, dan terpercaya,” pungkasnya.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Bojonegoro berharap tercipta kesamaan pemahaman dan komitmen seluruh ASN dalam menjalankan tugas secara tertib, netral, dan bertanggung jawab, guna mendukung tata kelola kelembagaan yang semakin kuat dan berintegritas.

Penulis dan Foto: DIlla dan Victor

Editor: Humas Bawaslu Bojonegoro