Perkuat Disiplin dan Integritas Pegawai, Bawaslu Bojonegoro Bedah Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2026
|
Bojonegoro, bojonegoro.bawaslu.go.id - Kedisiplinan pegawai tidak hanya diukur dari ketepatan waktu kehadiran, tetapi juga tercermin dari tanggung jawab, integritas, dan kepatuhan dalam menjalankan tugas. Hal tersebut menjadi perhatian Bawaslu Kabupaten Bojonegoro melalui kegiatan Analisis Normatif terhadap Penerapan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tata Tertib Pegawai di Lingkungan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, Rabu (4/11/2026), di Kantor Bawaslu Kabupaten Bojonegoro.
Kegiatan ini dihadiri Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Kepala Sekretariat, jajaran sekretariat. Kordiv Hukum dan Diklat Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Dewita Hayu Shinta, S.P., M.Si., hadir memberikan pengantar dan Analis SDM Aparatur Ahli Pertama Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Gracia Ayu Larasati, S.M., sebagai narasumber.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Dr. Handoko Sosro Hadi Wijoyo, S.E., M.M., menegaskan bahwa kegiatan ini diharapkan tidak sekadar menjadi forum sosialisasi, melainkan ruang refleksi bagi seluruh pegawai untuk memperbaiki kualitas kedisiplinan dan tanggung jawab dalam bekerja. Ia mengingatkan tiga hal penting, yakni pemahaman terhadap regulasi, kedisiplinan, serta keselarasan antara aturan dan perilaku.
“Sebagai lembaga yang menegakkan hukum dan menerapkan aturan kepada pihak lain, kita harus terlebih dahulu memahami dan menaati regulasi di lingkungan sendiri. Disiplin juga bukan hanya soal kehadiran dan absensi, tetapi mencakup tertib administrasi, pelayanan, serta kebijaksanaan dalam bermedia sosial,” ungkap Handoko.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga integritas dan netralitas, khususnya bagi ASN. Menurutnya, integritas sejati terlihat dari konsistensi seseorang dalam memegang prinsip dan menaati aturan, bahkan ketika tidak sedang berada dalam pengawasan.
Sementara itu, Kordiv Hukum dan Diklat Bawaslu Jawa Timur, Dewita Hayu Shinta, S.P., M.Si., menyampaikan bahwa Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2026 memberikan kepastian dan standar yang lebih jelas dalam penerapan tata tertib pegawai. Regulasi ini menjadi pedoman agar penanganan pelanggaran kedisiplinan tidak hanya diselesaikan melalui pendekatan personal, tetapi juga melalui mekanisme yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Dengan adanya Perbawaslu ini, kita memiliki standar yang jelas tentang bagaimana memperlakukan pegawai apabila melakukan pelanggaran. Persoalan kedisiplinan tidak cukup hanya diselesaikan melalui pendekatan personal, tetapi harus ada mekanisme dan langkah administratif yang jelas,” jelas Dewita.
Dalam pemaparan materi, Gracia Ayu Larasati, S.M., menguraikan substansi Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 1 Oktober 2026 dan diundangkan pada 5 Oktober 2026, sekaligus menggantikan Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2014. Peraturan tersebut mengatur kewajiban dan larangan pegawai, ketentuan hari kerja dan jam kerja, pencatatan kehadiran, alasan sah ketidakhadiran, cuti, pengawasan, hingga mekanisme penjatuhan hukuman disiplin.
Gracia menekankan bahwa seluruh pegawai, baik PNS, CPNS, maupun PPPK, wajib memahami dan melaksanakan ketentuan tersebut. Di antara poin penting yang menjadi perhatian adalah kewajiban menjaga netralitas ASN, larangan penyalahgunaan wewenang dan fasilitas negara, serta kepatuhan terhadap ketentuan kehadiran dan pelaksanaan tugas kedinasan.
Diskusi berlangsung interaktif melalui sesi tanya jawab. Sejumlah pegawai mengangkat persoalan penerapan aturan dalam situasi kerja sehari-hari, mulai dari kesalahan sistem absensi elektronik, objektivitas penjatuhan hukuman disiplin, perilaku pegawai di luar jam kerja, hingga batasan netralitas ASN dalam aktivitas sosial dan penggunaan media sosial.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Bojonegoro mendorong seluruh jajaran untuk tidak hanya memahami tata tertib sebagai kewajiban administratif, tetapi menjadikannya sebagai bagian dari budaya kerja. Kepatuhan terhadap aturan, kedisiplinan, dan integritas menjadi modal penting dalam membangun profesionalisme sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengawas Pemilu.
Penulis dan Foto: Desandra dan Winda
Editor: Humas Bawaslu Bojonegoro