Asah Ketajaman Analisis Sengketa Pemilu 2029, Bawaslu Bojonegoro Ikuti Reboan Sharing Session Bawaslu Jatim
|
Bojonegoro, bojonegoro.bawaslu.go.id - Menghadapi potensi sengketa pada tahapan Pemilu 2029 membutuhkan kesiapan dan pemahaman hukum yang kuat. Untuk memperkuat kapasitas tersebut, Bawaslu Kabupaten Bojonegoro mengikuti Reboan Sharing Session yang diselenggarakan Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Timur secara daring melalui Zoom Meeting, Rabu (4/11/2026).
Kegiatan bertajuk “Pemantapan Kompetensi melalui Pembahasan Soal Simulasi Penyelesaian Sengketa Proses pada Tahapan Pencalonan Pemilu Tahun 2029” diikuti jajaran Bawaslu dari 38 kabupaten/kota se-Jawa Timur. Pembahasan difokuskan pada simulasi penyelesaian sengketa melalui mediasi dan ajudikasi dengan menghadirkan Yogi, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Trenggalek, serta Muhammad Ariful Anam, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Nganjuk. Diskusi dipandu Mukhlis, Anggota Bawaslu Kabupaten Bangkalan.
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Rusmifahrizal Rustam, mengingatkan bahwa penanganan sengketa harus dilakukan sesuai kewenangan Bawaslu dengan tetap menjaga sikap imparsial. Ia juga menekankan bahwa verifikasi dokumen pencalonan tidak cukup hanya memastikan kelengkapan administrasi, tetapi harus memastikan kebenaran dan keabsahannya. Setiap penyelesaian perkara harus berorientasi pada keadilan dan kebenaran.
Dalam simulasi, peserta membahas kasus calon anggota legislatif yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) karena ijazah sekolah menengah atas miliknya musnah akibat kebakaran. Persoalan tersebut menjadi bahan analisis mengenai pemenuhan persyaratan pencalonan, kekuatan dokumen pendukung, serta pertimbangan hukum dalam penyelesaian sengketa.
Yogi menjelaskan bahwa mediasi harus menghasilkan kesepakatan yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Dalam simulasi, pemohon diberikan kesempatan menunjukkan surat keterangan pengganti ijazah, sementara KPU membuka kembali akses SILON untuk melakukan verifikasi dokumen.
“Penyelesaian sengketa adalah pekerjaan yang penuh seni. Dalam mediasi, kesepakatan tidak boleh bertentangan dengan hukum atau norma yang ada,” jelas Yogi.
Sementara itu, Muhammad Ariful Anam menguraikan bahwa apabila mediasi tidak mencapai kesepakatan, perkara dapat dilanjutkan melalui ajudikasi. Dalam simulasi tersebut, permohonan dikabulkan untuk sebagian dengan membatalkan berita acara KPU dan memberikan kesempatan kepada pemohon untuk menunjukkan surat keterangan pengganti ijazah. Namun, hal tersebut tidak serta-merta menyatakan calon memenuhi syarat karena dokumen tetap harus diverifikasi sesuai ketentuan.
“Penyelesaian sengketa tidak bisa hanya melihat persoalan dari sisi tenggat waktu dan prosedur administrasi. Fakta, keadaan, serta iktikad baik para pihak juga perlu dianalisis agar pertimbangan yang diambil memiliki dasar yang kuat,” ungkap Anam.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Lia Andriyani, S.Sos., menyampaikan bahwa pembahasan simulasi memberikan kesempatan bagi jajaran Bawaslu untuk memperdalam pemahaman dan mengasah kemampuan analisis hukum. Menurutnya, penyelesaian sengketa membutuhkan kecermatan dalam memahami fakta, alat bukti, serta ketentuan yang menjadi dasar pengambilan keputusan.
“Melalui pembahasan kasus seperti ini, kami dapat belajar melihat suatu persoalan dari berbagai sudut pandang, baik dalam proses mediasi maupun ajudikasi. Setiap kesepakatan maupun putusan harus tetap berlandaskan peraturan perundang-undangan dan mencerminkan prinsip keadilan. Ini menjadi bekal penting bagi kami dalam mempersiapkan diri menghadapi potensi sengketa pada Pemilu 2029,” tutur Lia.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Bojonegoro memperkuat kesiapan jajaran dalam menghadapi potensi sengketa proses Pemilu 2029. Pemahaman terhadap prosedur, ketajaman analisis, dan penerapan prinsip keadilan menjadi bekal penting agar penyelesaian sengketa dapat dilakukan secara cermat, objektif, dan sesuai ketentuan hukum.
Penulis dan Foto: Andik
Editor: Humas Bawaslu Bojonegoro