Lompat ke isi utama

Berita

Percepat Kepatuhan Pelaporan, Bawaslu Bojonegoro Ikuti Rapat Percepatan LHKAN non LHKPN SPT (Coretax) 2025

staf

Kepala Sekretariat, Staf Operator LHKAN–LHKPN–SPT, serta seluruh staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bojonegoro mengikuti kegiatan Rapat Percepatan Pelaporan LHKAN non LHKPN SPT (Coretax) Tahun 2025 di Lingkungan Bawaslu secara daring melalui Zoom Meeting.

Bojonegoro, bojonegoro.bawaslu.go.id - Dalam rangka mendorong tertib administrasi dan kepatuhan pelaporan pajak di lingkungan pengawas pemilu, Kepala Sekretariat, Staf Operator LHKAN–LHKPN–SPT, serta seluruh staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bojonegoro mengikuti kegiatan Rapat Percepatan Pelaporan LHKAN non LHKPN SPT (Coretax) Tahun 2025 di Lingkungan Bawaslu secara daring melalui Zoom Meeting, Rabu (26/02/2026).

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Bawaslu RI dan diikuti jajaran Bawaslu Provinsi serta Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia. Hadir dalam forum tersebut Sub-Koordinator Divisi Organisasi dan Fasilitasi Reformasi Birokrasi Bawaslu RI, Abdul Rahman Mansyur, beserta staf yang membidangi LHKAN dan Coretax DJP.

Dalam sambutannya, Abdul Rahman menegaskan bahwa forum ini bukan sekadar sosialisasi, melainkan langkah percepatan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax.

“Forum ini diadakan sebagai ruang percepatan, sosialisasi sekaligus simulasi pelaporan SPT melalui Coretax. Kami minta seluruh jajaran segera melakukan aktivasi akun Coretax masing-masing beserta sertifikatnya,” tegasnya.

Ia juga menekankan peran strategis operator LHKAN dan SPT di setiap satuan kerja. “Operator LHKAN atau laporan SPT dapat membantu dan melakukan pendampingan pelaporan SPT Ketua dan Anggota, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” imbuhnya.

Materi utama disampaikan oleh dua narasumber dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) RI, yakni Muhammad Lintang selaku Penyuluh Pajak dan Didik Yandiawan sebagai Penyuluh Pajak Ahli Pertama.

Dalam paparannya, Muhammad Lintang menjelaskan secara rinci alur pelaporan SPT Tahunan melalui sistem Coretax, mulai dari proses login, pengisian data, hingga tahap finalisasi dan pengiriman laporan. Tak hanya teori, peserta juga diajak mempraktikkan langsung simulasi pelaporan SPT Tahunan di Coretax.

“Pastikan data yang diinput telah sesuai. Perhatikan status pelaporan sebelum melakukan submit,” ujar Lintang saat memandu simulasi.

Ia mengingatkan, apabila dalam sistem muncul status Lebih Bayar, wajib pajak diminta tidak langsung melanjutkan proses, melainkan melakukan koreksi terlebih dahulu. “Kalau statusnya Lebih Bayar, jangan dilanjutkan dan segera dikoreksi. Namun apabila statusnya Nihil, maka bisa langsung disubmit,” jelasnya.

Sementara itu, Didik Yandiawan menambahkan pentingnya ketelitian serta kepatuhan terhadap batas waktu pelaporan. Ia menegaskan bahwa pengumpulan SPT Tahunan maksimal dilakukan pada 31 Maret 2026 melalui masing-masing Bawaslu Provinsi.

Selain aspek teknis, DJP juga memberikan pesan kewaspadaan kepada seluruh peserta. Dalam forum tersebut disampaikan agar seluruh jajaran berhati-hati terhadap potensi penipuan yang mengatasnamakan instansi pajak.

“Waspadai penipuan, terutama yang mengirimkan tautan mencurigakan atau modus scam yang mengatasnamakan pajak. Jangan sembarang mengklik link,” tegas narasumber.

DJP juga membuka ruang konsultasi bagi peserta yang masih mengalami kendala dalam proses pelaporan. “Selalu ada kesempatan kedua untuk konsultasi ke KPP Pratama jika ada hal yang belum dipahami,” tambahnya.

Keikutsertaan Bawaslu Kabupaten Bojonegoro dalam kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen memperkuat tata kelola administrasi dan reformasi birokrasi, khususnya dalam aspek kepatuhan pelaporan pajak. Dengan pemahaman teknis yang semakin baik serta pendampingan aktif dari operator, diharapkan seluruh jajaran dapat menyelesaikan pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax secara tepat waktu dan sesuai ketentuan.

Langkah ini sekaligus menegaskan bahwa integritas pengawasan tidak hanya diwujudkan dalam kerja-kerja kepemiluan, tetapi juga dalam kepatuhan terhadap kewajiban administratif sebagai bagian dari akuntabilitas lembaga.

Penulis dan Foto: Rifa

Editor: Humas Bawaslu Bojonegoro