Penguatan SDM Pengawas Jelang Pemilu, Bawaslu Bojonegoro Hadiri Rapim
|
Batu, bojonegoro.bawaslu.go.id- Penguatan Sumber Daya Manusia Pengawas Pemilu dan Kesekretariatan pada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Timur dalam menghadapi pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024, Ketua, Anggota dan Plt Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bojonegoro hadir dalam Rapat Pimpinan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur di Batu, 8 hingga 10 Oktober 2023.
Rapim dibuka oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur, A. Warits. Dalam kesempatan ini mengingatkan kembali akan Susunan Negara Republik Indonesia yang Berkedaulatan Rakyat. Sebagai dasar Pijakan, cara berpikir kita harus menempatkan Pemilu sebagai Sarana Kedaulatan Rakyat. Mandat pengawasan Pemilu hanya diberikan pada satu lembaga yaitu Badan Pengawas Pemilu. Oleh karena itu semua data hasil pengawasan ini harus terdokumentasi. “Form A hukumnya wajib yang artinya pengawasan tanpa Form A maka tidak ada pengawasan,” ujarnya.
Terkait dengan Partisipasi Masyarakat dalam Pengawasan Pemilu adalah ruang publik yang tidak boleh dicampuri oleh apapun. Ruang publik ini adalah ruang bebas dan demokratis untuk memunculkan sikap dan opini publik. “Terkait APS, saat ini diperbolehkan sosialisasi bukan untuk berkampanya karena peserta pemilu baru ada partai politik. Saat ini lakukan inventarisasi dan klasifikasi APS yang dipasang,” ungkapnya.
Kemudian terkait Kelembagaan, Berita Acara pengambilan keputusan harus terdokumentasi karena merupakan bukti tertulis dari suah kesepakatan (acara) telah dilaksanakan atau selesai. Pastikan Rapat Pleno sebagai mekanisme pengambilan keputusan dalam kepemimpinan kolektif kolegial.
Rapat Pleno Pimpinan bisa dimaksimalkan untuk proses merencanakan, menyusun prakiraan kegiatan, memperhitungkan hasil - hasil yang akan dicapai, menyusun strategi dan mendistribusikan tugas tugas pelaksanaan kerja - kerja pengawasan. Selain itu juga harus disusun Jadwal pelaksanaan, menyusun prosedur /proses maupun jika diperlukan diputuskan kebijakan-kebijakan.
Sedangkan terkait dengan Pencegahan dan Pengawasan, pastikan dalam pengawasan itu mengerahkan segala upaya untuk melakukan pencegahan serta penindakan terhadap pelanggaran pemilu. “Jaringan iformasi data sangat penting untuk update informasi sehingga bisa membangun pemahaman yang utuh terkait informasi yang satu dengan infiormasi lainnya,” pungkasnya.