Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih, Bawaslu Bojonegoro Lakukan Rakor bersama Sentra Gakkumdu
|
Bojonegoro, bojonegoro.bawaslu.go.id – Senin (31/7/2023) Dalam rangka Fasilitasi Sentra Gakkumdu Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu Tahun 2024 Bawaslu Kabupaten Bojonegoro melaksanakan Rapat Koordinasi yang bertempat di Joglo Lentera Bojonegoro. Rapat ini dilaksanakan dengan tujuan mengantisipasi adanya pelanggaran khususnya terkait dengan data pemilih di Kabupaten Bojonegoro.
Perlu diketahui bahwa tahapan pemutakhiran data pemilih memiliki beragam potensi pelanggaran yang perlu diantisipasi dan ditangani sebagaimana aturan yang berlaku. Pelanggaran ini sendiri terdapat 4 jenis yakni pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, pelanggaran administratif pemilu, tindak pidana pemilu dan pelanggaran hokum lainnya.
Segala bentuk pelanggaran yang terjadi pada tahapan pemutakhiran data pemilih ditangani oleh Bawaslu dengan Peraturan Bawaslu dan Peraturan KPU. Kemudian ketika pelanggaran pemilu itu masuk pada pelanggaran pidana maka perlu adanya keikutsertaan dari pihak kepolisian dan kejaksaan. Oleh sebab itu terbentuklah Gakkumdu yaitu yang terdiri dari Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian.
Sebagai informasi, rapat diimulai dengan pembukaan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro. Kemudian penyampaian materi oleh Ketua KPU Kabupaten Bojonegoro, Fatkhur Rohman dan dilanjut dengan diskusi.