Pastikan Berjalan sesuai Aturan, Bawaslu Bojonegoro Awasi Vermin Calon Anggota DPD
|
Bojonegoro, bojonegoro.bawaslu.go.id - Kamis (12/01/2023) Saat ini tahapan pemilu telah sampai pada Verifikasi Administrasi (Vermin) calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Vermin ini dilakukan oleh KPU Bojonegoro selama 14 hari. Dalam rangka memastikan terlaksananya vermin dengan lancar dan sesuai aturan, Bawaslu Bojonegoro melaksanakan pengawasan di Kantor KPU Bojonegoro.
Pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Bojonegoro ini tidak hanya melibatkan Ketua dan Anggota Bawaslu Bojonegoro saja tetapi juga adanya keikutsertaan Kesekretariatan atau Staf Bawaslu Bojonegoro. Penanggung jawab dalam tahapan pengawasan DPD ini sendiri di Bawaslu diamanahkan kepada Divisi Hukum.
Sebagai Kooordinator Divisi Hukum Bawaslu Bojonegoro, Mujiono menyampaikan bahwa Bawaslu Bojonegoro selalu melaksanakan pengawasan dalam proses vermin yang dilakukan oleh KPU Bojonegoro. "Tidak hanya pengawasan, kami juga selalu berkoordinasi dengan KPU Bojonegoro baik terkait regulasi maupun kendala gang dihadapi dalam proses Vermin," ungkapnya.
Vermin ini dilakukan kepada dukungan calon anggota DPD oleh KPU Bojonegoro khususnya yang terdapat pendukung dari Bojonegoro. "Pendukung calon DPD ini menyebar di seluruh Provinsi Jawa Timur, salah satunya di Bojonegoro. Di Bojonegoro sendiri tidak semua calon anggota DPD ada dukungan dari setiap kecamatannya," ungkapnya.
Setelah proses vermin ini, selanjutnya akan dilakukan proses Verifikasi Faktual (Verfak) oleh KPU Bojonegoro. "Setelah melaksanakan pengawasan proses Vermin calon anggota DPD, kemudian Bawaslu Bojonegoro nantinya melanjutkan pengawasan Verfak di lapangan," pungkasnya.