Ngopeni Bawaslu Bojonegoro Evaluasi Kegiatan Juli dan Matangkan Agenda Agustus
|
Bojonegoro, bojonegoro.bawaslu.go.id - Evaluasi pelaksanaan kegiatan menjadi bagian penting untuk memastikan setiap agenda kelembagaan berjalan sesuai rencana. Hal tersebut dibahas dalam kegiatan Ngopeni Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Kamis (6/8/2026), yang membahas evaluasi kegiatan selama Juli, penjadwalan kembali agenda yang belum terlaksana, serta beban kerja pada Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi (PP Datin).
Kegiatan tersebut diikuti Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Weni Andriani, S.Pd., Kasubbag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Septian Eko Santoso, S.H., serta Siti Kiswatun Khasanah, Eko Prastyo, dan Siti Windaryati.
Pembahasan diawali dengan penyampaian hasil asesmen beban kerja yang sebelumnya dilakukan oleh Subbagian PPPS dan HHDI pada Rabu (5/8/2026). Hasil asesmen tersebut kemudian dianalisis sebagai bahan evaluasi sekaligus dasar untuk melihat kebutuhan pembagian tugas dan pelaksanaan agenda berikutnya.
Salah satu agenda yang menjadi perhatian adalah evaluasi pelaksanaan kegiatan debat. Dari evaluasi yang dilakukan, terdapat sejumlah catatan yang perlu diperbaiki untuk pelaksanaan kegiatan serupa pada masa mendatang.
Salah satunya berkaitan dengan keterlibatan dan pendampingan dari pihak kampus. Dalam pelaksanaannya, partisipasi peserta belum sepenuhnya optimal. Pada beberapa pertemuan melalui Zoom Meeting, masih ditemukan peserta yang tidak menyalakan kamera. Pendampingan secara luring juga belum berjalan merata, dengan hanya satu kelompok yang secara rutin mengikuti pendampingan.
Selain itu, komunikasi antara Bawaslu dan pihak kampus dinilai masih perlu diperkuat. Koordinasi yang lebih intensif diperlukan agar proses sosialisasi, pendampingan, hingga pelaksanaan kegiatan dapat berjalan lebih efektif.
Keterbatasan waktu juga menjadi salah satu catatan. Waktu sosialisasi dan pendampingan yang relatif singkat membuat ruang untuk melakukan pembinaan peserta menjadi terbatas.
Meski demikian, sejumlah keluaran kegiatan telah diselesaikan. Sertifikat dan ucapan selamat bagi peserta telah selesai dibuat dan didistribusikan.
Dari hasil evaluasi tersebut, disepakati sejumlah langkah perbaikan untuk pelaksanaan kegiatan pada tahun berikutnya. Salah satunya adalah perlunya penyusunan Surat Keputusan (SK) yang mengatur pihak-pihak yang dapat terlibat dalam kegiatan debat sehingga keterlibatan tidak hanya bertumpu pada peserta inti.
Selain itu, kegiatan yang memiliki keluaran dan keterkaitan langsung dengan debat akan dipersiapkan lebih awal. Sosialisasi dan pendampingan juga diharapkan dapat dimulai sebelum Juni atau sekitar dua bulan sebelum pelaksanaan debat, dengan terlebih dahulu melakukan konfirmasi kepada Bawaslu RI mengenai mekanisme pelaksanaan kegiatan pada tahun berikutnya.
Ngopeni juga membahas tiga kegiatan Divisi Penanganan Pelanggaran yang semula direncanakan pada Juli 2026 namun belum dapat dilaksanakan karena adanya agenda lainnya. Ketiga kegiatan tersebut akan dijadwalkan kembali pada dua minggu terakhir Agustus.
Ketiga kegiatan itu meliputi Pelatihan Drafting Berkas Penanganan Pelanggaran, Simulasi Penanganan Pelanggaran, dan Sosialisasi Aplikasi SigapLAPOR.
Ketiganya dirancang dalam satu rangkaian kegiatan sehingga peserta tidak hanya mendapatkan pemahaman secara teoritis, tetapi juga memiliki kesempatan untuk mempraktikkan proses penanganan pelanggaran secara langsung.
“Kita konsep kegiatan ini secara internal, mulai dari sosialisasi penerimaan laporan dan pengisian formulir penanganan pelanggaran, kemudian dilanjutkan dengan simulasi hingga praktik pengisian SigapLAPOR,” demikian pokok pembahasan dalam kegiatan tersebut.
Dalam persiapannya, Septian Eko Santoso akan bertugas sebagai pengantar kegiatan. Sementara Siti Windaryati menyiapkan administrasi, video kasus penanganan pelanggaran, sekaligus memandu sosialisasi pengisian formulir dan SigapLAPOR.
Pada pembahasan Divisi Data dan Informasi, sejumlah agenda pelayanan informasi dan keterbukaan informasi turut dievaluasi. Untuk SAQ Monev Bawaslu RI, proses telah memasuki tahap selesai sanggah. Namun, uji akses masih dalam proses penyempurnaan dan Bawaslu Bojonegoro masih menunggu informasi lanjutan dari Bawaslu RI.
Uji akses layanan informasi dilakukan melalui beberapa kanal, antara lain email Zimbra, WhatsApp, serta website permohonan informasi.
Sementara itu, persiapan PEKPPP masih memerlukan sejumlah kelengkapan, di antaranya SK proses koreksi dan revisi serta maklumat pelayanan yang masih menunggu proses tanda tangan elektronik Ketua untuk selanjutnya diunggah ke website. Pembuatan kotak saran juga masih dalam proses.
Dalam pengisian responden PEKPPP, masih diperlukan dua responden tambahan agar target dapat terpenuhi.
Agenda lainnya adalah pelaksanaan sosialisasi Rumah Data yang direncanakan pada awal September. Selain itu, akan disiapkan SK perubahan kedua PPID dan struktur PPID untuk menyesuaikan dengan adanya pegawai baru.
Hingga pembahasan dilakukan, pada Agustus belum terdapat permohonan informasi yang masuk. Sementara itu, materi konten sosialisasi untuk bulan Agustus masih menunggu informasi dari Bawaslu Provinsi Jawa Timur.
Melalui Ngopeni, jajaran Bawaslu Kabupaten Bojonegoro tidak hanya mencatat kegiatan yang telah terlaksana, tetapi juga memetakan kendala, kebutuhan, serta agenda yang perlu ditindaklanjuti. Evaluasi tersebut menjadi bahan untuk memastikan kegiatan berikutnya dapat dipersiapkan dengan lebih matang.
Penjadwalan ulang kegiatan yang belum terlaksana, pembagian tugas yang lebih jelas, serta pemenuhan dokumen dan kebutuhan layanan informasi menjadi bagian dari tindak lanjut yang disepakati.
Ngopeni menjadi ruang koordinasi internal untuk menjaga agar setiap pekerjaan tidak berhenti pada pelaksanaan, tetapi terus dievaluasi dan diperbaiki. Dengan demikian, setiap agenda kelembagaan dapat berjalan lebih terarah, terukur, dan memberikan hasil yang mendukung pelaksanaan tugas Bawaslu Kabupaten Bojonegoro.
Penulis dan Foto: Winda dan Hana
Editor: Humas Bawaslu Bojonegoro