Lompat ke isi utama

Berita

Ngopeni Bareng Bawaslu Bojonegoro, Matangkan Penanganan Pelanggaran dan Penguatan Data Informasi

WENI

Diskusi Ngopeni Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, diikuti Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data & Informasi, Kasubbag PPPS dan Staf Divisi

Bojonegoro, bojonegoro.bawaslu.go.id - Suasana diskusi yang hangat namun penuh substansi mewarnai kegiatan Ngopeni (Ngobrol bersama Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi) yang digelar Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Senin (30/3/2026). Forum ini menjadi ruang strategis untuk menyatukan persepsi sekaligus memperkuat kesiapan menghadapi agenda pengawasan ke depan.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Weni Andriani, S.Pd.I., dan diikuti jajaran pengelola penanganan pelanggaran serta data informasi. Turut hadir Kasubbag PPPS Septian Eko S., S.H., serta para staf yang terlibat aktif dalam diskusi.

Dalam pertemuan ini, fokus utama diarahkan pada persiapan kegiatan Kamis Manis bersama Bawaslu Provinsi Jawa Timur yang dijadwalkan berlangsung pada 9 April 2026. Weni Andriani menegaskan pentingnya kesiapan materi yang komprehensif dan berbasis pengalaman nyata.

“Kita tidak hanya menyampaikan teori, tetapi juga praktik penanganan pelanggaran yang pernah kita tangani. Ini menjadi nilai penting untuk dibagikan,” ujarnya.

Salah satu poin krusial yang dibahas adalah pengalaman penanganan dugaan pelanggaran pada Pemilu 2024. Bawaslu Kabupaten Bojonegoro tercatat menerima satu laporan yang mengarah pada pelanggaran administratif Pemilu. Setelah melalui proses penanganan, terlapor dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif.

Diskusi kemudian mengerucut pada penguatan dasar hukum yang menjadi landasan dalam penanganan kasus tersebut, di antaranya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Keputusan KPU Nomor 219 Tahun 2024, serta PKPU Nomor 5 Tahun 2024. Regulasi tersebut menjadi pijakan penting dalam memastikan setiap proses penanganan pelanggaran berjalan sesuai prosedur dan memiliki legitimasi yang kuat.

“Pemahaman terhadap regulasi harus benar-benar utuh, karena ini yang menjadi dasar kita dalam mengambil keputusan,” ungkap Septian Eko S., S.H., menambahkan.

Selain itu, peserta diskusi juga menelaah secara rinci alur penanganan pelanggaran administratif, mulai dari penerimaan laporan hingga penetapan hasil. Hal ini dilakukan untuk memastikan setiap tahapan berjalan efektif, transparan, dan akuntabel.

Tidak hanya fokus pada penanganan pelanggaran, forum Ngopeni juga mengulas perkembangan di bidang data dan informasi (Datin). Beberapa agenda yang dibahas meliputi kelanjutan pengembangan konten Datin serta penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) Semester I Tahun 2026.

Langkah ini dinilai penting sebagai bagian dari komitmen Bawaslu Kabupaten Bojonegoro dalam meningkatkan keterbukaan informasi publik serta optimalisasi layanan informasi kepada masyarakat.

Di akhir diskusi, disepakati bahwa penyusunan materi untuk kegiatan Kamis Manis akan dikerjakan oleh tim staf penanganan pelanggaran. Selanjutnya, materi tersebut akan difinalisasi melalui rapat lanjutan pada pekan berikutnya.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Bojonegoro menunjukkan keseriusannya dalam memperkuat kualitas pengawasan, khususnya dalam aspek penanganan pelanggaran dan pengelolaan data informasi. Sinergi dan konsolidasi internal menjadi kunci untuk menghadirkan pengawasan Pemilu yang profesional, transparan, dan berintegritas.

Penulis dan Foto: Winda dan Alfan

Editor: Humas Bawaslu Bojonegoro