Muhammad Muchid Bekali Peserta P2P Strategi Pencegahan Pelanggaran Pemilu Sejak Dini
|
Bojonegoro, bojonegoro.bawaslu.go.id - Bawaslu Kabupaten Bojonegoro terus memperkuat peran masyarakat dalam mengawal demokrasi melalui Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) yang digelar secara daring. Pada sesi pertama kegiatan tersebut, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2H) Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Muhammad Muchid, S.Pd.I., M.Sos., menyampaikan materi mengenai Teknis Pencegahan Pelanggaran Pemilu sebagai bagian dari upaya membangun pengawasan partisipatif yang berkelanjutan.
Mengawali pemaparannya, Muhammad Muchid menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang telah berkomitmen mengikuti Pendidikan Pengawas Partisipatif. Sebanyak 38 peserta mengikuti kegiatan tersebut sebagai calon kader pengawas partisipatif yang diharapkan mampu menjadi mitra strategis Bawaslu dalam menjaga kualitas demokrasi di Kabupaten Bojonegoro.
Ia menjelaskan bahwa Kabupaten Bojonegoro merupakan salah satu daerah yang memiliki peran penting dalam penguatan demokrasi di Jawa Timur. Dengan jumlah penduduk mencapai lebih dari satu juta jiwa yang tersebar di 28 kecamatan serta 430 desa dan kelurahan, pengawasan terhadap seluruh proses demokrasi tidak mungkin hanya dilakukan oleh jajaran Bawaslu.
"Partisipasi masyarakat menjadi kekuatan utama dalam menjaga demokrasi. Kami berharap setelah kegiatan ini teman-teman tetap menjalin koordinasi dan konsultasi bersama Bawaslu Kabupaten Bojonegoro sehingga semangat pengawasan partisipatif dapat terus berjalan," ujarnya.
Memasuki materi inti, ia menjelaskan bahwa penyelenggaraan pemilu merupakan proses yang memiliki tingkat kompleksitas sangat tinggi. Setiap tahapan saling berkaitan, melibatkan banyak pemangku kepentingan, serta didukung regulasi yang terus berkembang. Kondisi tersebut membuka peluang munculnya berbagai bentuk pelanggaran, mulai dari pelanggaran administrasi, tindak pidana pemilu, penyalahgunaan kewenangan, hingga pelanggaran terhadap prinsip netralitas.
Muchid kemudian menjelaskan paradigma pengawasan yang diterapkan Bawaslu, yaitu mengedepankan keseimbangan antara pencegahan dan penindakan. Pencegahan menjadi prioritas utama melalui pengawasan yang bersifat proaktif, sedangkan penindakan dilakukan apabila ditemukan dugaan pelanggaran pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.
"Pencegahan merupakan fondasi utama dalam pengawasan. Semakin baik langkah pencegahan dilakukan, maka potensi pelanggaran akan semakin kecil sehingga kualitas demokrasi dapat terus terjaga," jelasnya.
Dalam pemaparannya, ia juga menguraikan dasar hukum pelaksanaan pencegahan pelanggaran pemilu, di antaranya Pasal 93 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Bawaslu Nomor 20 Tahun 2018, serta Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 127/PM.00/K1/03/2023 yang menjadi pedoman teknis pelaksanaan pencegahan pelanggaran bagi seluruh jajaran Bawaslu.
Lebih lanjut, Muchid memaparkan berbagai strategi pencegahan yang telah dikembangkan Bawaslu. Strategi tersebut diawali melalui mitigasi kerawanan dengan penyusunan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP), pemetaan potensi kerawanan berdasarkan tahapan, isu, maupun wilayah, serta penguatan koordinasi data lintas lembaga.
Selain mitigasi, upaya pencegahan juga dilakukan melalui edukasi masyarakat dengan berbagai program, seperti Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P), sosialisasi regulasi kepemiluan, pendidikan akademik, pojok pengawasan, hingga literasi digital agar masyarakat semakin memahami pentingnya pengawasan pemilu. Bawaslu juga mendorong partisipasi aktif masyarakat melalui pembentukan kader pengawas partisipatif, KKN Tematik, forum warga, gardu pengawasan partisipatif, komunitas digital, hingga penguatan jejaring pemantau pemilu.
Menurutnya, strategi tersebut tidak akan berjalan optimal tanpa adanya kolaborasi dengan berbagai pihak. Pada tahapan yang saat ini sedang berlangsung, yaitu Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), Bawaslu membutuhkan sinergi bersama KPU, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, pemerintah daerah, hingga masyarakat agar data pemilih yang dihasilkan benar-benar akurat.
Di samping itu, Bawaslu juga mengoptimalkan pencegahan melalui penerbitan imbauan resmi, surat edaran, konferensi pers, siaran pers, diskusi publik, talkshow, serta publikasi di berbagai media massa. Inovasi pengawasan turut diperkuat melalui supervisi, monitoring, asistensi teknis, rapat koordinasi, hingga pembentukan posko pengaduan masyarakat.
Menjelang akhir pemaparan, Muhammad Muchid menegaskan bahwa keberhasilan pencegahan pelanggaran pemilu hanya dapat dicapai apabila seluruh pemangku kepentingan memiliki komitmen yang sama dalam menjaga integritas demokrasi. Sinergi antara mitigasi, edukasi, partisipasi, kolaborasi, publikasi, serta inovasi menjadi satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
Kepada seluruh peserta Pendidikan Pengawas Partisipatif, ia berpesan agar ilmu yang diperoleh tidak berhenti di ruang pelatihan, tetapi diterapkan di lingkungan masing-masing. Peserta diharapkan mampu melakukan mitigasi terhadap potensi kerawanan, memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai hak pilih, menumbuhkan budaya anti pelanggaran, bergabung sebagai kader pengawas partisipatif, serta melaporkan setiap dugaan pelanggaran kepada Bawaslu sesuai ketentuan yang berlaku.
Menutup penyampaian materinya, Muchid mengajak seluruh peserta untuk terus menjaga semangat dalam mengikuti Pendidikan Pengawas Partisipatif hingga seluruh rangkaian kegiatan berakhir.
"Kita semua memiliki tanggung jawab yang sama untuk menjaga demokrasi. Saya berharap teman-teman dapat menjadi contoh yang baik, tidak hanya bagi Kabupaten Bojonegoro, tetapi juga menjadi bagian dari penguatan pengawasan partisipatif di Jawa Timur," pungkasnya.
Penulis dan Foto: Ulfa dan Victor
Editor: Humas Bawaslu Bojonegoro