Lompat ke isi utama

Berita

Menelisik Data Pelajar, Bawaslu Bojonegoro Temukan Dua Hal yang Perlu Dicermati di SMA Muhammadiyah 1

muchid

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Muhammad Muchid, S.Pd.I., M.Sos., bersama Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Lia Andriyani, S.Sos., serta staf saat melakukan koordinasi di SMA Muhammadiyah 1

Bojonegoro, bojonegoro.bawaslu.go.id - Data pelajar tidak berhenti sebagai catatan administrasi sekolah. Bagi Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, data tersebut juga menjadi bagian penting untuk menelusuri potensi pemilih baru. Hal itu terlihat dalam uji petik Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) terhadap data siswa SMA Muhammadiyah 1 Bojonegoro, Kamis (17/9/2026).

Pengawasan dipimpin Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Muhammad Muchid, S.Pd.I., M.Sos., bersama Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Lia Andriyani, S.Sos., serta jajaran staf.

Bawaslu Bojonegoro kemudian melakukan koordinasi dengan Kepala SMA Muhammadiyah 1 Bojonegoro. Koordinasi tersebut menjadi langkah awal untuk memastikan informasi dalam data siswa yang menjadi sampel uji petik dapat diklarifikasi berdasarkan administrasi yang dimiliki sekolah.

Data yang menjadi bahan pencermatan bersumber dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik), yang diperoleh melalui koordinasi Bawaslu Provinsi Jawa Timur dan selanjutnya diteruskan kepada Bawaslu Kabupaten Bojonegoro.

Muchid mengatakan, pencermatan terhadap data pelajar penting dilakukan, terutama bagi siswa yang telah atau akan memasuki usia sebagai pemilih. Menurutnya, data dari sekolah perlu dilihat bersama dengan data kependudukan agar keberadaan calon pemilih baru tidak terlewat dalam proses pemutakhiran.

“Kami ingin memastikan siswa yang sudah atau akan memenuhi syarat sebagai pemilih dapat teridentifikasi dengan baik. Karena itu, data sekolah perlu kita cermati dan sandingkan dengan kondisi kependudukan,” ujar Muchid.

Ia juga meminta pihak sekolah dan guru turut menyampaikan informasi kepada para siswa, khususnya siswa kelas XII yang telah berusia 17 tahun dan telah memiliki KTP elektronik, agar melakukan pengecekan data pemilih secara mandiri.

“Kami minta kepada pihak sekolah atau guru untuk menyampaikan informasi kepada siswa, khususnya kelas 12, supaya masing-masing siswa dan siswi yang sudah berusia 17 tahun dan memiliki KTP elektronik dapat mengecek datanya melalui DPT Online. Apabila belum masuk, bisa melaporkan melalui posko aduan Bawaslu melalui link yang tersedia atau datang langsung ke Kantor Bawaslu Kabupaten Bojonegoro dengan membawa KTP dan KK,” jelas Muchid.

Dari enam data siswa yang menjadi sampel, tim menemukan dua hal yang membutuhkan perhatian lebih lanjut. Salah satu data mencantumkan domisili siswa di Kabupaten Cirebon, sementara pada data lainnya tercatat siswa yang bersangkutan telah lulus dari SMA Muhammadiyah 1 Bojonegoro.

Susi menyampaikan bahwa sekolah mendukung proses pencermatan yang dilakukan Bawaslu. Menurutnya, informasi peserta didik dapat mengalami perubahan sehingga komunikasi dengan penyelenggara pemilu menjadi bagian penting untuk memastikan data yang digunakan tetap sesuai dengan kondisi terbaru.

“Kami mendukung proses pencermatan yang dilakukan Bawaslu. Apabila terdapat data siswa yang perlu diklarifikasi, sekolah siap memberikan informasi berdasarkan administrasi yang kami miliki agar dapat disesuaikan dengan kondisi sebenarnya,” ujar Susi.

Lia menambahkan, perbedaan antara data pendidikan dan kondisi kependudukan perlu ditelusuri secara cermat. Sinkronisasi diperlukan agar perubahan status, termasuk domisili maupun status pendidikan, tidak menimbulkan ketidaksesuaian dalam data pemilih.

“Ketika ditemukan perbedaan data, perlu dilakukan klarifikasi dan sinkronisasi dengan data kependudukan. Dengan begitu, status seseorang dalam data pemilih dapat diketahui berdasarkan informasi yang valid,” jelas Lia.

Hasil uji petik tersebut selanjutnya di inventarisasi Bawaslu Kabupaten Bojonegoro sebagai bahan pengawasan dan koordinasi dengan KPU Kabupaten Bojonegoro. Pencermatan lanjutan diperlukan untuk memastikan data siswa yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dapat terakomodasi dalam PDPB, sementara data yang mengalami perubahan dapat ditindaklanjuti sesuai kondisi kependudukan yang sebenarnya.

Penulis dan Foto: Eva dan Alfan

Editor: Humas Bawaslu Bojonegoro