Lompat ke isi utama

Berita

Memasuki Masa Tenang, Bawaslu, KPU Bojonegoro, Pemda, Lakukan Pembersihan Alat Peraga Kampanye Secara Serentak

apk

Apel Penertiban APK masa tenang Pemilihan Serentak 2024

Bojonegoro, bojonegoro.bawaslu.go.id - Menyambut masa tenang Pemilihan Serentak 2024, Bawaslu Kabupaten Bojonegoro bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro, Satpol PP dan stakeholder terkait melaksanakan penertiban alat peraga kampanye secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten Bojonegoro. Penertiban ini dilakukan untuk memastikan bahwa tahapan masa tenang selama 3 hari mulai 24-26 November 2024 berlangsung dengan tertib dan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Handoko Sosro Hadi Wijoyo, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan pada masa tenang yang dimulai pada 24 November hingga 26 November 2024, dimana tidak ada lagi terpasang alat peraga kampanye seperti baliho, spanduk, dan poster di tempat-tempat umum.

"Kami dengan KPU Kabupaten Bojonegoro, Satpol PP dan stakeholder terkait bersama-sama untuk pembersihan seluruh alat peraga yang masih terpasang, baik di pusat kota maupun di kecamatan hingga di pedesaan. Ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan bahwa tahapan masa tenang dapat dijalankan dengan sebagaimana mestinya." kata Handoko.

Handoko juga menegaskan bahwa, penertiban alat peraga kampanye ini merupakan bentuk penegakan hukum yang penting, mengingat masa tenang adalah waktu yang diberikan kepada pemilih untuk merenung dan menentukan pilihannya tanpa adanya gangguan semua bentuk kampanye, biar masyarakat berkontemplasi memelilih pemimpin yg di kehendaki.

"Kami berharap seluruh pihak dapat mematuhi peraturan yang berlaku, agar proses Pemilihan Tahun 2024 di Kabupaten Bojonegoro dapat berlangsung jujur, adil, aman dan kondusif" tambahnya.
Penertiban dilakukan dengan menyisir sejumlah titik yang diketahui masih terdapat alat peraga kampanye. Bawaslu Kabupaten Bojonegoro dan KPU Kabupaten Bojonegoro juga sudah mengimbau kepada peserta dalam pemilihan serentak 2024 di Kabupaten Bojonegoro untuk segera menurunkan alat peraga kampanye dan memastikan tidak ada yang melanggar ketentuan masa tenang.

Selain penertiban alat peraga, Bawaslu Kabupaten Bojonegoro juga melakukan pengawasan terhadap potensi pelanggaran lainnya di masa tenang, seperti ajakan atau kampanye terselubung yang dilakukan.

"Kami terus memantau dan akan bertindak tegas jika ditemukan pelanggaran," tambah Ketua Bawaslu Bojonegoro.

Dengan adanya penertiban ini, diharapkan Pemilihan Tahun 2024 di Kabupaten Bojonegoro dapat berjalan dengan lebih tertib dan memberikan ruang bagi pemilih untuk memilih dengan hati nurani masing-masing.

Penulis dan Foto ; Victor dan Winda

Editor ; Humas Bawaslu Bojonegoro