Lompat ke isi utama

Berita

Melalui P2P, Kordiv PP Datin Bawaslu Bojonegoro Perkuat Pemahaman Peserta tentang Penanganan Pelanggaran Pemilu

weni

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Weni Andriani, S.Pd., berikan materi kepada peserta Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P)

Bojonegoro, bojonegoro.bawaslu.go.id - Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) yang diselenggarakan secara daring oleh Bawaslu Kabupaten Bojonegoro berlanjut pada sesi pertama pemateri kedua dengan menghadirkan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Weni Andriani, S.Pd. Dalam kesempatan tersebut, peserta dibekali pemahaman mengenai mekanisme penanganan pelanggaran pemilu sebagai bagian penting dalam mewujudkan demokrasi yang berintegritas.

Weni menjelaskan bahwa laporan dugaan pelanggaran pemilu merupakan laporan resmi yang disampaikan kepada Pengawas Pemilu oleh warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih, peserta pemilu, maupun pemantau pemilu. Laporan tersebut menjadi dasar bagi Bawaslu dalam melakukan proses penanganan dugaan pelanggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia juga menerangkan bahwa masyarakat dapat menyampaikan laporan kepada jajaran pengawas pemilu sesuai tingkatannya. Namun demikian, untuk Pengawas Kelurahan/Desa (PKD), kewenangannya sebatas menerima informasi dan meneruskan kepada jajaran yang berwenang karena tidak memiliki kewenangan memproses penanganan pelanggaran.

Weni menegaskan bahwa pelanggaran pemilu adalah setiap tindakan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilu maupun pemilihan. Oleh karena itu, setiap dugaan pelanggaran yang ditemukan masyarakat dapat dilaporkan kepada Bawaslu agar diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

"Perlu dipahami bahwa pemilu dan pemilihan memiliki regulasi yang berbeda sehingga mekanisme penanganan pelanggarannya juga berbeda," jelasnya.

Dalam materi tersebut, peserta juga diperkenalkan dengan tiga kategori pelanggaran pemilu, yaitu pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, pelanggaran administrasi pemilu, dan tindak pidana pemilu. 

Selanjutnya, Weni menjelaskan teknis penyampaian laporan dugaan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022. Ia menerangkan bahwa pelapor terlebih dahulu menyampaikan laporan kepada petugas penerima laporan. Selanjutnya, laporan dituangkan ke dalam Formulir Model B.1, ditandatangani oleh pelapor bersama petugas penerima, kemudian dilengkapi dengan identitas pelapor dan bukti-bukti pendukung.

Weni juga menguraikan alur penanganan laporan yang dimulai dari penerimaan laporan, kajian awal, perbaikan apabila terdapat kekurangan, hingga registrasi laporan. Ia menegaskan bahwa tidak semua laporan yang masuk dapat langsung diregistrasi.

"Laporan yang disampaikan ke Bawaslu tidak semuanya dapat diregister. Registrasi baru dilakukan apabila seluruh syarat formal dan materiel telah terpenuhi. Setelah diregister, laporan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku," terang Weni.

Lebih lanjut, Weni menjelaskan adanya perbedaan mekanisme penanganan pelanggaran antara tahapan pemilu dan pemilihan. Penanganan pelanggaran pemilu mengacu pada Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022, sedangkan penanganan pelanggaran pemilihan mengacu pada Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024. Perbedaan tersebut berpengaruh terhadap prosedur maupun batas waktu penanganan setiap jenis pelanggaran.

Sesi diskusi berlangsung aktif dengan berbagai pertanyaan dari peserta. Salah satunya mengenai tantangan pengawasan kampanye digital. Menanggapi hal tersebut, Weni menjelaskan bahwa kewenangan Bawaslu saat ini masih terbatas pada pengawasan akun media sosial resmi yang didaftarkan peserta pemilu kepada KPU.

Ia mengakui masih banyak akun lain di luar akun resmi yang turut melakukan aktivitas kampanye sehingga menjadi tantangan tersendiri dalam pengawasan ruang digital. Karena itu, Bawaslu terus mendorong penyempurnaan regulasi sekaligus mengajak masyarakat semakin cerdas dalam menyaring informasi yang beredar di media sosial.

"Kami terus mengedukasi masyarakat melalui berbagai konten digital, mengajak untuk menolak politik uang, politik SARA, serta menyebarkan informasi yang benar sebagai bagian dari penguatan demokrasi," ujarnya.

Menutup sesi materinya, Weni Andriani menegaskan bahwa keberhasilan pengawasan pemilu bukan diukur dari banyaknya pelanggaran yang ditangani, melainkan dari semakin efektifnya upaya pencegahan yang dilakukan bersama seluruh elemen masyarakat.

"Penanganan pelanggaran bukan satu-satunya simbol bahwa pengawasan berjalan. Ketika masih ada pelanggaran, berarti masih ada ruang pencegahan yang perlu diperkuat. Karena itu, pengawasan bukan hanya menjadi tugas Bawaslu, tetapi tanggung jawab seluruh masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan demokrasi yang berintegritas," pungkasnya.

Penulis dan Foto: Ulfa dan Victor

Editor: Humas Bawaslu Bojonegoro