Lompat ke isi utama

Berita

Mari bersama awasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) di Kabupaten Bojonegoro

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 pasal 104 huruf ( e ) bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota berkewajiban mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Surat Edaran Bawaslu RI  13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengawasan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan, maka Bawaslu berkewajiban melakukan pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang dilakukan KPU  dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bawaslu Bojonegoro berinovasi dalam Pengembangan teknologi untuk mempermudah akses bagi masyarakat luas yang ingin melaporkan terkait pendaftaran/perbaikan Data Pemilih Berkelanjutan. Dengan adanya Google Form yang telah dibuat oleh Bawaslu Bojonegoro di harapkan memberikan inisiasi masyarakat secara aktif terlibat dalam mengawasi Data Pemilih di wilayah Kabupaten Bojonegoro

Monggo warga Bojonegoro bersama Awasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB). Laporkan bila sahabat :

1.  Sudah Berusia 17 Tahun

2.  Belum Berusia 17 Tahun tapi sudah/pernah menikah

3.  Purna tugas sebagai anggota TNI/Polri

4.  Pindah Domisili ke Kabupaten Bojonegoro untuk di daftarkan menjadi Pemilih  pada Pemilu 2024.

Caranya mudah, dapat dengan mengakses link dibawah ini :

https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSeFTI-_irjyyr88vNwYg4FgcEVNq2-ly4hjjBJspbdu-OIwXA/viewform?usp=sf_link
Tag
Pengumuman