Lompat ke isi utama

Berita

Lilik Mustafidah : Bawaslu sebagai Lembaga Publik harus Publikatif dan Informatif

Bojonegoro, bojonegoro.bawaslu.go.id – Senin (30/01/2023) Bawaslu merupakan lembaga publik, dimana keberadaanya selalu menjadi pertanyaan bagi masyarakat. Oleh sebab itu, sebagai lembaga publik Bawaslu harus publikatif dan informatif. Hal tersebut disampaikan oleh Pembina Apel Koordinator Divisi Pencegahahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Bojonegoro Lilik Mustafidah.

Sebagai Pembina Apel, Lilik Mustafidah juga menyampaikan bahwa Bawaslu mempunyai tugas pencegahan dan pengawasan. KKegiatan pencegahan dan pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu tidak hanya menjadi informasi secara kelembagaan saja melainkan juga harus di publikasikan atau disampaikan kepada masyarakat.

“Agar masyarakat memahami terkait Bawaslu secara kelembagaan dan mengetahui kinerja seluruh kegiatan pengawasan dan pencegaham yang telah dilakukan sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat” jelasnya.

Anggota Bawaslu Kabupaten Bojonegoro tersebut juga mengingatkan bahwa hari ini Bawaslu dihadapkan oleh 2 tahapan. Yaitu tahapan pembentukan PKD dan tahapan pengawasan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih, Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) oleh PPS.

“Saat ini kita dihadapkan dengan persiapan  tahapan wawancara calon PKD oleh Panwaslu Kecamatan serta pelaksanaan pengawasan pembentukan (Pantarlih) dan kemudian akan dilanjutkan dengan tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih mulai tanggal 12 Februari hingga 13 Maret 2023,” ujarnya.

Sebagai informasi Apel pagi diikuti oleh Pimpinan dan Staf Bawaslu Bojonegoro bertempat di halaman kantor Bawaslu Bojonegoro Jl. Pahlawan No.7 Bojonegoro.

Tag
Berita