Lia Andriyani Bekali Peserta P2P Mekanisme Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu
|
Bojonegoro, bojonegoro.bawaslu.go.id - Rangkaian Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) yang diselenggarakan secara daring oleh Bawaslu Kabupaten Bojonegoro berlanjut dengan penyampaian materi ketiga pada sesi pertama. Materi disampaikan oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Lia Andriyani, S.Sos., yang mengupas secara komprehensif mengenai mekanisme penyelesaian sengketa proses Pemilu sebagai salah satu fungsi penting Bawaslu dalam menjaga kepastian hukum dan keadilan penyelenggaraan demokrasi.
Mengawali pemaparannya, Lia menjelaskan bahwa penyelesaian sengketa proses Pemilu merupakan mekanisme penanganan perselisihan yang terjadi selama tahapan penyelenggaraan Pemilu, baik antara penyelenggara Pemilu dengan peserta Pemilu maupun antarpeserta Pemilu. Kewenangan penyelesaian sengketa tersebut dilaksanakan oleh Pengawas Pemilu sesuai dengan tingkatannya.
Menurutnya, pemahaman mengenai penyelesaian sengketa penting dimiliki oleh masyarakat, khususnya para kader pengawas partisipatif, agar mampu membedakan antara sengketa proses Pemilu dengan bentuk pelanggaran lainnya.
"Sengketa proses Pemilu bukanlah pelanggaran pidana ataupun pelanggaran administrasi, melainkan perselisihan yang timbul karena adanya hak peserta Pemilu yang dirugikan dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu," jelas Lia.
Dalam materinya, Lia menjelaskan bahwa sengketa proses Pemilu terbagi menjadi dua jenis. Pertama, Sengketa Antar Peserta Pemilu, yaitu sengketa yang terjadi karena hak salah satu peserta Pemilu dirugikan secara langsung oleh peserta Pemilu lainnya dalam tahapan proses Pemilu. Kedua, Sengketa antara Peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu, yaitu sengketa yang muncul akibat keputusan KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota yang dinilai merugikan hak peserta Pemilu.
Selanjutnya, Lia memaparkan mekanisme pengajuan permohonan penyelesaian sengketa antara peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu. Permohonan dapat diajukan secara langsung ke kantor Bawaslu sesuai tingkatannya maupun melalui Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu (SIPS). Ia menegaskan bahwa permohonan hanya dapat diajukan paling lambat tiga hari sejak keputusan KPU yang menjadi objek sengketa ditetapkan.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa permohonan harus disusun secara tertulis menggunakan Bahasa Indonesia sesuai dengan Formulir Model PSPP-01. Di dalamnya harus memuat uraian mengenai kewenangan Bawaslu, kedudukan hukum para pihak, tenggang waktu pengajuan permohonan, objek sengketa yang dipersoalkan, alasan permohonan beserta fakta, dasar hukum dan alat bukti, hingga petitum atau tuntutan yang dimohonkan.
Selain itu, setiap permohonan wajib dilengkapi dengan dokumen pendukung, seperti objek sengketa, identitas pemohon, surat kuasa apabila menggunakan kuasa hukum, serta alat bukti yang relevan. Alat bukti tersebut dapat berupa dokumen tertulis, keterangan saksi, keterangan ahli, informasi atau dokumen elektronik, hingga pengetahuan Majelis Adjudikasi.
Lia juga menjelaskan bahwa setelah permohonan diterima, Bawaslu akan melakukan proses verifikasi dan registrasi untuk memastikan seluruh persyaratan telah terpenuhi. Hasil pemeriksaan tersebut dapat berupa permohonan diregister, tidak diregister, maupun dinyatakan tidak dapat diterima apabila tidak memenuhi ketentuan.
Pada kesempatan itu, peserta juga memperoleh penjelasan mengenai mekanisme penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilu (PSAP). Lia menerangkan bahwa pemohon maupun termohon dapat berasal dari partai politik peserta Pemilu, calon anggota DPD, maupun pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan jenis pemilunya.
Permohonan sengketa dapat diajukan secara tertulis maupun lisan. Apabila disampaikan secara lisan, petugas Bawaslu akan menuangkannya ke dalam formulir resmi penyelesaian sengketa. Selanjutnya, Bawaslu akan mempertemukan para pihak melalui proses musyawarah mufakat sebagai langkah awal penyelesaian sengketa.
"Prinsip utama penyelesaian sengketa adalah mengedepankan musyawarah. Apabila para pihak berhasil mencapai kesepakatan, maka sengketa selesai pada tahap mediasi. Namun apabila tidak tercapai kesepakatan, Bawaslu akan melanjutkan proses melalui mekanisme ajudikasi sesuai kewenangannya," terang Lia.
Ia menambahkan bahwa di Kabupaten Bojonegoro pernah terjadi sengketa proses Pemilu. Namun penyelesaiannya berhasil diselesaikan melalui mediasi sehingga tidak berlanjut ke tahap ajudikasi.
Sesi diskusi berlangsung aktif dengan berbagai pertanyaan dari peserta. Salah satunya disampaikan oleh M. Rizqi Alfian yang menanyakan perbedaan antara pelanggaran Pemilu, sengketa Pemilu, dan tindak pidana Pemilu.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Lia menjelaskan bahwa sengketa Pemilu terjadi karena adanya perselisihan hak antara peserta Pemilu dengan penyelenggara maupun antarpeserta Pemilu, sedangkan pelanggaran dan tindak pidana Pemilu memiliki karakteristik serta mekanisme penanganan yang berbeda sebagaimana telah dijelaskan pada materi sebelumnya.
Menutup penyampaian materinya, Lia Andriyani mengajak seluruh peserta Pendidikan Pengawas Partisipatif untuk terus meningkatkan kepedulian dalam mengawal setiap proses demokrasi. Menurutnya, keberhasilan penyelenggaraan Pemilu tidak hanya ditentukan oleh penyelenggara, tetapi juga oleh partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga pelaksanaan demokrasi yang adil dan berintegritas.
"Mari kita bersama-sama mengawal pesta demokrasi agar penyelenggara dapat menjalankan tugasnya dengan baik, peserta Pemilu memperoleh keadilan, dan masyarakat semakin percaya terhadap proses demokrasi yang kita bangun bersama," pungkasnya.
Penulis dan Foto: Ulfa dan Victor
Editor: Humas Bawaslu Bojonegoro