Kordiv PP Datin Bawaslu Bojonegoro Jadi Narasumber Diskusi “Kamis Manis”, Refleksikan Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu
|
Bojonegoro, bojonegoro.bawaslu.go.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro kembali menunjukkan komitmennya dalam penguatan kapasitas pengawasan pemilu. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Weni Andriani, S.Pd, didapuk sebagai narasumber dalam kegiatan Diskusi Kamis Manis bertema “Refleksi Penanganan Pelanggaran dengan Tema Pelanggaran Administrasi Pemilu” yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (09/04/2026).
Kegiatan ini diikuti oleh 38 Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur dan menjadi forum strategis untuk melakukan evaluasi sekaligus penguatan kapasitas dalam penanganan pelanggaran pemilu ke depan.
Dalam sambutannya, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Rusmi, menyampaikan harapannya agar forum Kamis Manis dapat menjadi sarana evaluasi berkelanjutan. “Kegiatan ini diharapkan menjadi bentuk refleksi bersama dalam melaksanakan penanganan pelanggaran untuk tahun-tahun berikutnya,” ujarnya.
Senada dengan itu, Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur, A. Warist, menegaskan bahwa pengawasan pemilu bertumpu pada dua pilar utama, yakni pencegahan dan penindakan. “Keduanya tidak dapat berjalan sendiri. Penanganan pelanggaran, termasuk administrasi, merupakan bagian dari pengawasan yang harus berkelanjutan, tidak berhenti pada putusan semata,” tegasnya.
Ia juga mengibaratkan penanganan pelanggaran sebagai sebuah jembatan yang menghubungkan evaluasi masa lalu dengan strategi pencegahan di masa depan. “Setiap penanganan pelanggaran administrasi yang terjadi merupakan refleksi bagi kita semua untuk menyusun langkah pencegahan jangka panjang yang lebih efektif,” tambahnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Noris, memaparkan data penanganan pelanggaran pada Pemilu dan Pilkada 2024. Ia menyebutkan terdapat ratusan laporan dan temuan yang menjadi alarm bagi jajaran pengawas pemilu. “Ini menunjukkan bahwa masih terdapat berbagai pelanggaran yang perlu menjadi perhatian serius kita bersama,” ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI, Puadi, yang hadir sebagai keynote speaker mengapresiasi terselenggaranya forum diskusi ini. Ia menekankan bahwa penanganan pelanggaran pemilu bukan sekadar persoalan administratif, melainkan bagian integral dari penegakan hukum yang berdampak langsung pada kualitas demokrasi.
“Keberhasilan penanganan pelanggaran tidak bisa dinilai secara parsial. Kita harus melihatnya sebagai satu kesatuan ekosistem pengawasan pemilu,” jelasnya. Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga konsistensi, standar prosedur, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap Bawaslu.
Dalam sesi pemaparan materi, Weni Andriani menjelaskan pengalaman Bawaslu Kabupaten Bojonegoro dalam menangani dugaan pelanggaran administrasi terkait belum tersedianya data hasil penghitungan suara (C Hasil) pada Sirekap Web Pemilu 2024.
Ia memaparkan bahwa kasus tersebut terjadi pada tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara, dengan pelapor seorang warga negara Indonesia dan terlapor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kecamatan Tambakrejo, Margomulyo, dan Ngraho.
“Permasalahan ini tidak semata teknis, tetapi berada pada wilayah abu-abu (grey area), mengingat aplikasi Sirekap memiliki fungsi sebagai sarana publikasi sekaligus alat bantu rekapitulasi,” terang Weni.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dalam proses persidangan, Bawaslu Kabupaten Bojonegoro melakukan dua kali sidang dengan mempertimbangkan kecukupan alat bukti yang ada. “Kami menekankan pada aspek keterbukaan informasi publik. Dalam hal ini terdapat kelalaian dalam memastikan informasi tersedia secara lengkap kepada publik,” jelasnya.
Diskusi berlangsung dinamis dengan berbagai tanggapan dari peserta. Beberapa di antaranya menyoroti aspek prosedural, dasar hukum, hingga klasifikasi pelanggaran yang dinilai perlu pendalaman lebih lanjut. Menanggapi hal tersebut, Weni menyampaikan apresiasi atas masukan yang diberikan.
“Masukan dari rekan-rekan akan menjadi bahan evaluasi bagi kami untuk meningkatkan kualitas penanganan pelanggaran ke depan,” ujarnya.
Selain Bawaslu Bojonegoro, Bawaslu Kabupaten Pamekasan juga memaparkan penanganan kasus pelanggaran administrasi yang berkaitan dengan dugaan pergeseran suara antar partai politik oleh PPK, yang bahkan berlanjut hingga perselisihan hasil di Mahkamah Konstitusi.
Kegiatan diakhiri dengan evaluasi pelaksanaan diskusi, di mana peserta diharapkan dapat lebih aktif, memberikan data pembanding saat menanggapi, serta meningkatkan kualitas penyampaian materi dan moderasi diskusi.
Melalui forum ini, diharapkan seluruh jajaran Bawaslu di Provinsi Jawa Timur dapat semakin memperkuat kapasitas, konsistensi, serta profesionalitas dalam penanganan pelanggaran pemilu, sebagai bagian dari upaya mewujudkan pengawasan pemilu yang berintegritas dan berkeadilan.
Penulis dan Foto: Winda
Editor: Humas Bawaslu Bojonegoro