Lompat ke isi utama

Berita

Konsultasi dan Penerimaan BAST akun SIPOL oleh Bawaslu Bojonegoro

Bojonegoro, bojonegoro.bawaslu.go.id - Selasa (09/08/2022) Ketua Bawaslu Bojonegoro, Mochammad Zaenuri melaksanakan konsultasi dan penerimaan Berita Acara Serah Terima (BAST). Kegiatan tersebut diikuti oleh 31 Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota se Jawa Timur bertempat di Kantor Bawaslu Jawa Timur (Jatim). Dalam kesempatan ini Bawaslu Kabupaten/Kota diterima langsung oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Jawa Timur.

Sekira pukul 13.30 WIB kegiatan dimulai dengan diawali pengarahan dari Ketua Bawaslu Jatim Moh. Amin MPd. Dalam kesempatan tersebut Amin menjelaskan penggunaan akun Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) dan kerahasian akun SIPOL. Ketua Bawaslu Jatim juga berpesan dalam penggunaan akun SIPOL diharuskan guna dikerjakan ketika di kantor. Semua komisioner dan perwakilan Staf teknis yang menerima akun SIPOL juga harus ada BAST dan pernyataan kerahasiaan.

Selanjutnya Plt Koordinator Divisi (Kordiv) Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jatim Purnomo Pringgodigdo menambahkan dalam arahannya Purnomo menyampaikan bahwa pentingnya Bawaslu Kabupaten/Kota membaca aturan agar tidak sekedar pengumpul data. Sehingga Bawaslu memang benar kritis dalam mengawasi pendaftaran verifikasi administrasi hingga penetapan Partai Politik (Parpol).

Memaksimalkan kegiatan penyerahan BAST dan konsultasi tahapan
Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota, kegiatan dilanjut diskusi mengenai kesesuaian antara Alat Kerja Pengawasan (AKP) yg ada pada Surat Edaran (SE) Nomor 19 Tahun 2022 dengan elemen Verifikasi Administrasi yang ada di PKPU nomor 4 Tahun 2022 pasal 35.

Tag
Berita