Lompat ke isi utama

Berita

Konsolidasikan Hasil Uji Petik PDPB, Bawaslu Bojonegoro Perkuat Akurasi Data Pengawasan

muchid

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (P2H), Muhammad Muchid, S.Pd.I., M.Sos., bersama jajaran staf mengikuti zoom meeting rapat konsolidasi laporan uji petik PDPB

Bojonegoro, bojonegoro.bawaslu.go.id - Bawaslu Kabupaten Bojonegoro mengikuti rapat konsolidasi laporan uji petik Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang digelar Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Senin (14/9/2026). Kegiatan berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh jajaran Bawaslu kabupaten/kota se-Jawa Timur.

Dari Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, kegiatan diikuti Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (P2H), Muhammad Muchid, S.Pd.I., M.Sos., bersama jajaran staf.

Rapat tersebut menjadi bagian dari konsolidasi hasil pengawasan uji petik yang telah dilakukan oleh Bawaslu kabupaten/kota. Data hasil pengawasan kemudian menjadi bahan untuk melakukan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), terutama dalam menghadapi pengawasan PDPB Triwulan III dan persiapan rekapitulasi PDPB periode ketiga yang direncanakan berlangsung pada Oktober 2026.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jawa Timur, Eka Rahmawati, mengatakan konsolidasi diperlukan agar hasil pengawasan dari seluruh kabupaten/kota memiliki kualitas data yang dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, rapat konsolidasi yang dilakukan secara berkala tidak semestinya dipandang sebatas pemenuhan administrasi.

“Ini rapat yang regular, namun jangan dijadikan hal yang hanya menjadi beban administrasi. Justru yang perlu dipahami yaitu untuk melakukan kendali hasil pengawasan, untuk menguji dan cek berdasarkan metodologi yang harus sesuai dengan regulasi yang ada,” ujar Eka.

Ia menekankan, proses uji petik harus dilaksanakan berdasarkan standar dan prosedur yang telah ditetapkan. Dengan demikian, hasil pengawasan tidak hanya menjadi dokumen pelaporan, tetapi memiliki dasar yang kuat ketika digunakan dalam proses koordinasi maupun penyandingan data dengan KPU.

“Sehingga data kita menjadi berkualitas dan bisa dipertanggungjawabkan,” tambahnya.

Dalam rapat tersebut, Bawaslu Jawa Timur juga mengingatkan jajaran kabupaten/kota untuk mempersiapkan pengawasan PDPB Triwulan III. Hasil pengawasan pada periode tersebut nantinya akan menjadi salah satu bahan dalam proses rekapitulasi PDPB yang direncanakan pada Oktober 2026.

Eka menyampaikan, Bawaslu Jawa Timur akan segera melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi Jawa Timur berkaitan dengan tahapan tersebut. Karena itu, hasil pengawasan di tingkat kabupaten/kota perlu dipastikan telah dilakukan sesuai prosedur dan memiliki data pendukung yang memadai.

Menurutnya, Jawa Timur berupaya mempertahankan capaian sebagai salah satu provinsi dengan kinerja pengawasan PDPB yang baik secara nasional. Untuk itu, setiap jajaran kabupaten/kota diminta melaksanakan uji petik secara cermat dan mengikuti standar yang telah ditentukan.

“Provinsi Jawa Timur berupaya untuk mempertahankan berada di puncak se-Indonesia. Kita harus melaksanakan perintah uji petik sesuai dengan standar dan prosedur yang telah ditetapkan,” katanya.

Ia menjelaskan, konsolidasi menjadi ruang untuk memastikan hasil uji petik dari masing-masing kabupaten/kota dapat dipertanggungjawabkan dan nantinya dapat digunakan sebagai data pembanding dalam proses rekapitulasi.

“Ruang inilah yang perlu dikonsolidasikan untuk mempertanggungjawabkan dan disajikan pada data sanding di rekapitulasi nanti. Jadi harapannya kabupaten/kota dapat mengikuti sesuai prosedur ini,” ujar Eka.

Selain membahas persiapan pengawasan PDPB Triwulan III, dalam rapat tersebut Bawaslu Jawa Timur juga meminta penjelasan dari sejumlah kabupaten/kota terkait hasil pengisian dan penyampaian Form A hasil pengawasan.

Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah masih ditemukannya Form A dengan hasil atau isian 0. Bawaslu Jawa Timur meminta agar kondisi tersebut dapat dijelaskan secara jelas, termasuk memastikan apakah Form A tersebut memang tidak diunggah atau uji petik tidak dilaksanakan. Catatan lainnya berkaitan dengan sarana perbaikan (sarper). Bawaslu Jawa Timur menemukan terdapat kabupaten/kota yang belum menyampaikan sarana perbaikan dalam periode pengawasan tertentu.

“Berdasarkan temuan hasil koordinasi, tidak mungkin tidak ada. Pasti ditemukan data-data yang tidak sesuai dengan hasil penetapan KPU,” ujarnya.

Melalui konsolidasi tersebut, Bawaslu Jawa Timur berharap seluruh jajaran Bawaslu kabupaten/kota dapat memperkuat kualitas hasil pengawasan PDPB. Konsistensi dalam menjalankan metodologi, standar, dan prosedur uji petik menjadi bagian penting untuk memastikan data hasil pengawasan dapat digunakan sebagai bahan koordinasi dan penyandingan data pada rekapitulasi PDPB mendatang.

Bagi Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, konsolidasi tersebut menjadi bagian dari penguatan kesiapan jajaran dalam melaksanakan pengawasan PDPB Triwulan III sekaligus memastikan hasil pengawasan dapat tersusun secara tertib, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Penulis dan Foto: Fikri

Editor: Humas Bawaslu Bojonegoro