Kawal Data Pemilih Berkualitas, Bawaslu Bojonegoro Awasi Ketat Pleno Terbuka PDPB Triwulan I 2026
|
Bojonegoro, bojonegoro.bawaslu.go.id - Komitmen menghadirkan data pemilih yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan terus ditunjukkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro. Hal itu tampak dalam pengawasan melekat yang dilakukan Bawaslu saat mengikuti Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Bojonegoro, Kamis (2/4/2026).
Sejak awal kegiatan yang dimulai pukul 10.30 WIB, suasana forum berlangsung dinamis. Sejumlah pemangku kepentingan hadir memberikan perhatian serius terhadap kualitas data pemilih, mulai dari perwakilan Polres Bojonegoro, Kodim 0813 Bojonegoro, Lapas Klas II A Bojonegoro, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Bakesbangpol, hingga Dispendukcapil. Dari Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, hadir Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Muhammad Muchid, S.Pd.I., M.Sos., Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Lia Andriyani, S.Sos., beserta jajaran staf teknis.
Ketua KPU Kabupaten Bojonegoro, Robby Adi Perwira, membuka rapat dengan menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menjaga kualitas data pemilih. Ia menyebut, proses pemutakhiran data bukanlah pekerjaan yang dapat dilakukan secara parsial.
“Pemutakhiran data ini kami lakukan bersama, dengan pendampingan Bawaslu dan dukungan dari berbagai instansi. Harapannya, data yang dihasilkan benar-benar berkualitas dan mencerminkan kondisi riil di lapangan,” ujarnya.
Dalam pemaparan teknis, Anggota KPU Bojonegoro, Lilik Mustafidah, mengungkapkan adanya peningkatan jumlah pemilih pada Triwulan I Tahun 2026 dibandingkan tahun sebelumnya. Jika pada tahun 2025 jumlah pemilih tercatat sebanyak 1.039.481, maka pada awal tahun 2026 meningkat menjadi 1.056.286 pemilih, atau bertambah 16.805 pemilih.
“Pemutakhiran ini kami lakukan pasca tahapan pemilu dan pilkada, melalui proses pencocokan dan penelitian terhadap pemilih baru, pemilih tidak memenuhi syarat, serta perubahan data pemilih. Seluruhnya kami kelola melalui aplikasi Sidalih,” jelasnya.
Data tersebut mencakup 28 kecamatan dan 430 desa, dengan rincian 525.068 pemilih laki-laki dan 531.218 pemilih perempuan. Selain itu, tercatat 20.985 pemilih baru, 4.180 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), serta 3.455 data pemilih yang mengalami perbaikan.
Namun, di balik angka-angka tersebut, dinamika di lapangan menjadi perhatian serius. Perwakilan Polres Bojonegoro, Kompol Sudjono, menegaskan bahwa proses pemutakhiran data tidak cukup hanya mengandalkan sistem, tetapi juga membutuhkan kerja lapangan yang intensif.
“Koordinasi antarinstansi menjadi kunci. KPU, Bawaslu, Dispendukcapil, dan stakeholder lainnya harus aktif turun ke lapangan untuk memastikan data benar-benar valid,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Bojonegoro, Muhammad Muchid, menyampaikan bahwa pihaknya secara konsisten melakukan uji petik setiap bulan sebagai bentuk pengawasan langsung.
“Kami turun ke desa-desa, berkoordinasi dengan berbagai pihak, dan memastikan data yang ada sesuai dengan kondisi faktual. Hasil uji petik tersebut kami sampaikan ke KPU untuk dilakukan pencermatan lebih lanjut,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Muchid menambahkan bahwa hasil uji petik yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Bojonegoro telah secara resmi disampaikan kepada KPU Kabupaten Bojonegoro untuk dilakukan pencermatan dan validasi data. Termasuk di dalamnya temuan yang disampaikan melalui surat imbauan.
“Dari hasil uji petik, kami menemukan sebanyak 60 pemilih tidak memenuhi syarat, terdiri dari 25 pemilih meninggal dunia dan 35 pemilih pindah domisili keluar. Selain itu, terdapat 120 pemilih memenuhi syarat, yakni 69 pemilih yang telah melakukan perekaman e-KTP pada usia 17 tahun dan 51 pemilih di bawah usia 17 tahun yang sudah menikah,” jelas Muchid.
Sebagai tindak lanjut, Bawaslu Kabupaten Bojonegoro juga menyampaikan sejumlah imbauan kepada KPU Kabupaten Bojonegoro guna memastikan kualitas data pemilih semakin baik.
Pertama, terhadap pemilih tidak memenuhi syarat karena meninggal dunia, agar dilakukan penandaan dan validasi secara langsung. Kedua, terhadap pemilih tidak memenuhi syarat karena pindah domisili keluar, agar dilakukan pencermatan melalui sistem aplikasi Sidalih.
Ketiga, terhadap pemilih memenuhi syarat yang telah genap berusia 17 tahun, agar dilakukan penandaan dan validasi langsung di lapangan. Keempat, terhadap pemilih yang belum genap 17 tahun namun sudah menikah, agar dilakukan pencermatan kembali dalam sistem Sidalih.
Muchid juga tidak menampik adanya tantangan di lapangan. Ia menceritakan pengalaman jajaran pengawas yang kerap menghadapi beragam respons dari masyarakat, mulai dari yang kooperatif hingga penolakan.
“Ada masyarakat yang menerima dengan baik, tetapi ada juga yang menolak memberikan data karena khawatir disalahgunakan. Bahkan, di beberapa tempat kami menghadapi penolakan dari aparat desa maupun kecamatan. Ini menjadi catatan penting bahwa perlu ada kesamaan pemahaman dari semua pihak,” tegasnya.
Lebih jauh, ia menekankan bahwa pemutakhiran data pemilih bukan hanya tanggung jawab KPU dan Bawaslu semata, melainkan membutuhkan dukungan penuh dari seluruh instansi terkait.
“Data pemilih ini sangat krusial. Jangan sampai ketika menjelang pemilu muncul persoalan, sementara upaya pemutakhiran sudah kita lakukan jauh hari. Karena itu, kami mendorong agar semua pihak berjalan bersama, memperkuat koordinasi, dan turun langsung ke lapangan,” imbuhnya.
Diskusi yang berkembang dalam forum juga menunjukkan adanya perbedaan pandangan yang konstruktif. Perwakilan Kodim 0813 Bojonegoro menilai dinamika tersebut sebagai bagian dari proses demokrasi yang sehat, selama tetap berorientasi pada tujuan bersama.
“Perbedaan itu wajar, yang penting tujuannya sama, yaitu menghasilkan data pemilih yang lebih baik. Jika ada kendala di lapangan, kami siap membantu melalui Babinsa dan Bhabinkamtibmas oleh Polres,” ujarnya.
Di penghujung rapat, Ketua KPU Bojonegoro kembali menegaskan pentingnya sinergi dan komunikasi berkelanjutan antar lembaga. Ia mengapresiasi berbagai masukan yang disampaikan dalam forum sebagai bagian dari upaya penyempurnaan data.
Rapat pleno kemudian menetapkan hasil rekapitulasi PDPB Triwulan I Tahun 2026 dengan total 1.056.286 pemilih, terdiri dari 525.068 laki-laki dan 531.218 perempuan, yang tersebar di 28 kecamatan dan 430 desa. Penetapan tersebut disahkan pada pukul 12.02 WIB.
Melalui pengawasan yang aktif, partisipatif, dan berkelanjutan, Bawaslu Kabupaten Bojonegoro menegaskan perannya sebagai penjaga kualitas demokrasi. Upaya ini menjadi fondasi penting dalam memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya secara tepat, sekaligus meminimalisir potensi permasalahan data pada pemilu mendatang.
Penulis dan Foto: Victor
Editor: Humas Bawaslu Bojonegoro