Lompat ke isi utama

Berita

Jaga Integritas Data Pemilih: Bawaslu Bojonegoro Awasi Rapat Pleno Terbuka PDPB Triwulan IV Tahun 2025

muchid

Muhammad Muchid, S.Pd.I., M.Sos (tiga dari kanan) saat foto bersama dengan KPU dan stakeholder terkait

Bojonegoro, bojonegoro.bawaslu.go.id – Senin (8/12), Bawaslu Kabupaten Bojonegoro melaksanakan pengawasan pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Bojonegoro.

Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Lantai 2 Kantor KPU Kabupaten Bojonegoro dan dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Polres Bojonegoro, Kodim 0813 Bojonegoro, Lapas Kelas IIA Bojonegoro, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Bawaslu Kabupaten Bojonegoro hadir melalui Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas, Muhammad Muchid, S.Pd.I., M.Sos., beserta staf divisi terkait. Pengawasan dilakukan secara langsung untuk memastikan seluruh proses rekapitulasi dan penetapan data pemilih berkelanjutan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam sambutannya, Ketua KPU Bojonegoro Robby Adi Perwira menegaskan bahwa pemutakhiran data pemilih merupakan tanggung jawab bersama antarlembaga. Ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh instansi yang selama ini aktif menjalin koordinasi dengan KPU.
“Rekapitulasi ini tidak akan sempurna tanpa kerja sama yang baik antarinstansi. Apa yang diplenokan hari ini akan kami bawa ke KPU Provinsi Jawa Timur pada minggu ini. Semoga hasil pleno hari ini membawa kebaikan bersama,” ujarnya.

Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Bojonegoro, Lilik Mustafidah, memulai pembacaan Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV. Ia menyampaikan bahwa pemutakhiran data dilakukan berdasarkan Aplikasi Sidalih, sebagaimana diatur dalam Pasal 37 PKPU Nomor 1 Tahun 2025.

Dalam sesi tersebut, KPU Bojonegoro juga membacakan Rekap Perubahan Pemilih berdasarkan permintaan Bawaslu. Total pemilih dalam PDPB Triwulan IV tercatat sebanyak 1.039.481 pemilih, dengan rincian 6.621 pemilih TMS, 13.352 pemilih baru, dan rekap per kecamatan sebagaimana tertuang dalam tabel resmi KPU.

Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bojonegoro, Muhammad Muchid, S.Pd.I., M.Sos, menyampaikan sejumlah tanggapan dan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Bojonegoro selama Triwulan IV.

Beberapa poin yang disampaikan antara lain minimnya jumlah pemilih TMS dibandingkan pemilih baru. Muhammad Muchid mempertanyakan apakah terdapat kendala dalam proses pemutakhiran data, terutama terkait TMS kategori meninggal dunia, mengingat masyarakat sering kali tidak mengurus akta kematian.

Kemudian hasil uji petik triwulan IV, ditemukan 50 pemilih memenuhi syarat namun belum masuk daftar pemilih, serta 50 pemilih meninggal dunia masih tercatat dalam daftar pemilih. Temuan tersebut telah disampaikan dalam bentuk imbauan tertulis kepada KPU Bojonegoro.

Selanjutnya terkait pengawasan langsung Coklit Terbatas oleh KPU Bojonegoro yang berfokus pada pemilih usia >100 tahun, NIK ganda, dan data invalid. Aktivitas Posko Aduan Masyarakat, dimana Bawaslu Bojonegoro menerima 74 aduan yang terdiri dari pemilih meninggal, pemilih baru, dan pemilih pindah domisili, melalui sistem layanan online maupun sosialisasi SKD (Sekolah Kepemiluan dan Demokrasi) ke sekolah-sekolah. Serta Bawaslu Bojonoegoro melayangkan saran perbaikan resmi kepada KPU Bojonegoro yang dikeluarkan pada tanggal 1 dan 4 Desember 2025 berdasarkan hasil pengawasan dan uji petik.

Menanggapi temuan tersebut, perwakilan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menyampaikan bahwa perubahan data kematian hanya dapat dilakukan apabila keluarga mengurus penerbitan akta kematian. Tanpa pengajuan resmi, perubahan data tidak dapat dilakukan.

KPU Bojonegoro turut menegaskan bahwa, penghapusan data pemilih (TMS) harus didukung data autentik. Seluruh saran perbaikan dari Bawaslu Bojonegoro telah ditindaklanjuti. Dari 68 pemilih baru dan pindah domisili, 29 telah masuk SIDALIH, sedangkan sisanya masih dalam proses masuk DPT Online. Temuan TMS meninggal dunia sebanyak 5 pemilih telah ditindaklanjuti secara lengkap dan KPU membuka layanan pengaduan melalui help desk PDPB baik online maupun offline.

Bawaslu Bojonegoro kembali menekankan pentingnya meningkatkan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat, terutama terkait kesadaran mengurus akta kematian. KPU Bojonegoro merespons bahwa sosialisasi telah dilakukan dalam berbagai kesempatan, namun pengurusan tetap bergantung pada inisiatif keluarga.

Penetapan resmi PDPB Triwulan IV dilakukan pada pukul 11.35 WIB, kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan SK dan Berita Acara pada pukul 11.37 WIB sebagai penutup kegiatan. Ketua KPU Kabupaten Bojonegoro menyampaikan apresiasi kepada Bawaslu Kabupaten Bojonegoro atas kerja sama dan kontribusinya dalam proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan tahun 2025.

Melalui partisipasi aktif dalam rapat pleno ini, Bawaslu Kabupaten Bojonegoro menegaskan komitmennya untuk terus mengawal integritas dan akurasi data pemilih demi mewujudkan proses demokrasi yang berkualitas di Kabupaten Bojonegoro.

Penulis dan Foto: Sandra dan Fikri

Editor: Humas Bawaslu Bojonegoro