Lompat ke isi utama

Berita

Hak Dan Kewajiban Bawaslu Dalam Memberikan Informasi

Hak Bawaslu Dalam Pelayanan Informasi

a. Bawaslu berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

b. Bawaslu berhak menolak permohonan dan menolak memberikan informasi apabila tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

c. Bawaslu berhak mengolah atau memperlakukan secara khusus informasi yang dinilai bersifat sensitif;

d. Bawaslu berhak membangun inovasi-inovasi untuk pemenuhan hak atas informasi, sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kewajiban Bawaslu Dalam Pelayanan Informasi

a. Bawaslu wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi, selain informasi yang dikecualikan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;

b. Bawaslu wajib menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan;

c. Bawaslu wajib mengembangkan sistem pengelolaan dan pelayanan informasi untuk menjamin pemenuhan hak atas informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana;

d. Bawaslu wajib memberikan bantuan atau pendampingan bagi pemohon informasi berkebutuhan khusus;

e. Bawaslu wajib menanggapi/menindaklanjuti pertanyaan, saran, pengaduan, dan keberatan terkait pelayanan informasi;

f. Bawaslu wajib memberikan bukti tanda terima permohonan informasi;

g. Bawaslu wajib memberikan pemberitahuan atas permohonan informasi publik;

h. Bawaslu wajib memberikan pemberitahuan tentang perpanjangan masa pemberitahuan permohonan informasi publik;

i. Bawaslu wajib memberikan tanda terima pemberian informasi;

j. Bawaslu wajib memberikan informasi sesuai permintaan pemohon sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

k. Bawaslu wajib memberikan perlindungan data pribadi pemohon informasi;

l. Bawaslu wajib memberikan informasi tentang prosedur pelayanan, maklumat pelayanan, hak pemohon, dan informasi lain terkait proses pemenuhan hak atas informasi;

Tag
Berita
Galeri Foto
PPID
Publikasi