Lompat ke isi utama

Berita

Diskusi “Ngopeni” Bawaslu Bojonegoro Perdalam Kajian Awal dan Alur Penanganan Pelanggaran Pemilu

WENI

Weni Andriani, S.Pd. (Koordinator Divisi PPPS), Septian Eko Santoso, S.H. (Kasubbag PPPS), Annida Fadilla Fikri, S.H. (Staf PS), Siti Windaryati, A.Md. (Staf PP), dan Eko Prastyo, S.Pd. (Staf PP) saat melakukan Diskusi Ngopeni

Bojonegoro, bojonegoro.bawaslu.go.id - Bawaslu Kabupaten Bojonegoro kembali menggelar diskusi internal bertajuk “NGOPENI” (Ngobrol bersama Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi) pada Kamis (12/2/2026) di Media Center Bawaslu Kabupaten Bojonegoro. Diskusi ini mengangkat dua tema utama, yakni Pembuatan Kajian Awal Pelanggaran Pemilu serta Pembuatan Alur Penanganan Pelanggaran Pemilu.

Kegiatan tersebut diikuti oleh Weni Andriani, S.Pd. (Koordinator Divisi PPPS), Septian Eko Santoso, S.H. (Kasubbag PPPS), Annida Fadilla Fikri, S.H. (Staf PS), Siti Windaryati, A.Md. (Staf PP), dan Eko Prastyo, S.Pd. (Staf PP).

Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari penyusunan Program Kerja Divisi Tahun 2026, sekaligus sebagai forum penguatan kapasitas internal dalam memastikan setiap tahapan penanganan pelanggaran berjalan sesuai regulasi dan prosedur.

Dalam diskusi, peserta mendalami Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu serta SK Nomor 169/PP.00.00/K1/05/2023 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilu.

Pembahasan difokuskan pada Pasal 15 hingga Pasal 24 yang mengatur tahapan kajian awal, hasil kajian, registrasi, hingga tindak lanjut laporan.

Koordinator Divisi PPPS, Weni Andriani, menekankan pentingnya pemahaman menyeluruh terhadap batas waktu kajian awal.

“Kajian awal paling lama dua hari setelah laporan disampaikan, dan yang dimaksud hari adalah hari kerja, bukan 1x24 jam. Ini harus dipahami dengan benar agar tidak keliru dalam menghitung tenggat waktu,” ujarnya.

Dalam kajian awal, terdapat dua aspek utama yang harus diteliti, yakni keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel serta jenis dugaan pelanggaran.

Syarat formal meliputi:

  • Nama dan alamat pelapor;

  • Pihak terlapor (nama dan alamat personal, bukan nama lembaga);

  • Waktu penyampaian laporan tidak melebihi tujuh hari sejak dugaan pelanggaran diketahui.

Syarat materiel meliputi:

  • Waktu dan tempat kejadian;

  • Uraian kejadian;

  • Bukti pendukung.

Dalam diskusi juga ditegaskan bahwa penerima laporan harus benar-benar memahami unsur 5W+1H tanpa mengarahkan pelapor dalam menyusun uraian kejadian.

“Petugas tidak boleh menggiring pelapor. Tugas kita menggali informasi, bukan membentuk narasi laporan,” menjadi salah satu catatan penting dalam forum tersebut.

Terkait alat bukti, peserta mencermati bahwa regulasi belum secara rinci menjelaskan standar relevansi bukti. Oleh karena itu, pimpinan dalam rapat pleno harus cermat dan berani mengambil keputusan dalam menentukan keterpenuhan syarat.

Selain itu, bentuk bukti juga harus diperhatikan. Jika bukti berupa soft file, maka harus segera dipindahkan ke media penyimpanan resmi seperti flashdisk atau hardisk untuk menjaga keabsahan dan keamanan data.

Diskusi juga membedah Pasal 16 hingga Pasal 24 yang mengatur hasil kajian awal. Hasil kajian dapat berupa:

  1. Laporan memenuhi syarat formal dan materiel serta merupakan dugaan pelanggaran Pemilu; atau

  2. Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel atau bukan merupakan dugaan pelanggaran Pemilu.

Hasil kajian diputuskan melalui rapat pleno dan dituangkan dalam Formulir Model B.7, serta ditandatangani oleh Ketua sesuai tingkatannya.

Apabila laporan memenuhi syarat, maka dicatat dalam buku register dan diberikan nomor registrasi. Namun, jika pelapor mencabut laporan setelah registrasi, proses tetap dilanjutkan sesuai ketentuan.

Dalam hal laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel, pelapor diberi kesempatan melengkapi dalam waktu satu hari setelah pemberitahuan, dan pelapor memiliki waktu dua hari untuk memperbaiki laporan.

Apabila tidak dilengkapi dalam batas waktu, laporan dinyatakan tidak diregistrasi dan diumumkan melalui papan pengumuman serta disampaikan kepada pelapor secara resmi.

Menariknya, forum juga mencatat adanya ruang interpretasi pada penggunaan Formulir Model B.3 dan B.3.1 yang belum dijelaskan lebih lanjut dalam regulasi, sehingga menjadi bahan evaluasi untuk penyempurnaan praktik administrasi ke depan.

Selain mendalami regulasi, diskusi “Ngopeni” juga menyepakati pentingnya penyusunan alur penanganan pelanggaran secara sistematis dan mudah dipahami. Alur tersebut akan menjadi pedoman internal guna memastikan setiap laporan diproses sesuai tahapan: penerimaan laporan, kajian awal, pleno, registrasi, hingga penanganan sesuai jenis pelanggaran (administratif, kode etik, tindak pidana Pemilu/Gakkumdu, atau pelimpahan ke instansi lain).

Dengan adanya alur yang jelas, diharapkan tidak terjadi kesalahan prosedur serta mempercepat koordinasi antarbagian.

Diskusi berlangsung dinamis dan interaktif, dengan masing-masing peserta memberikan pandangan berdasarkan pengalaman penanganan pelanggaran sebelumnya.

Melalui forum “Ngopeni” ini, Bawaslu Kabupaten Bojonegoro menunjukkan komitmennya untuk terus meningkatkan kapasitas dan profesionalitas dalam penanganan pelanggaran Pemilu. Pendalaman regulasi secara berkala menjadi langkah strategis dalam menjaga kualitas pengawasan serta memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara akuntabel, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya konsolidasi internal dalam menyongsong pelaksanaan tugas pengawasan ke depan agar semakin tertib administrasi dan tepat prosedur.

Penulis dan Foto: Winda

Editor: Humas Bawaslu Bojonegoro