Dihadapan Parpol, Dian Widodo Sampaikan Potensi Kerawanan Pelanggaran Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol
|
Bojonegoro, bojonegoro.bawaslu.go.id - Dalam rangka pelaksanaan tahapan pendaftaran verifikasi dan penetapan partai politik (Parpol) peserta pemilu tahun 2024, Dian Widodo sampaikan potensi kerawanan pelanggaran dalam tahapan pendaftaran Parpol, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik, Kamis (01/09/2022)
Dian Widodo menjelaskan jenis-jenis pelanggaran yang kemungkinan terjadi saat tahapan Pemilu. Dian Widodo juga berharap Parpol ikut serta mencegah terjadinya pelanggaran pemilu tersebut.
Kemudian Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bojonegoro juga menyampaikan himbauan Bawaslu kepada parpol pada tahapan pendaftaran dan verifikasi.
Himbauan tersebut diantaranya yaitu memperhatikan ketentuan sebagaimana undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 memperhatikan batas waktu penerimaan pendaftaran sesuai dengan PKPU Nomor 4 Tahun 2022 memperhatikan jadwal pendaftaran dan penelitian administrasi partai politik calon peserta Pemilu tahun 2024 sesuai dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 dan yang terakhir melaporkan jika menemukan adanya dugaan pelanggaran pada masa pendaftaran dan verifikasi administrasi kepada Bawaslu
Hal tersebut Ia sampaikan saat menjadi Narasumber dalam kegiatan sosialisasi keputusan KPU nomor 309 Tahun 2022 tentang perubahan atas keputusan nomor 260 Tahun 2022 tentang pedoman teknis bagi KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan pendaftaran verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Sebagai informasi, Dian Widodo menjadi Narasumber dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh KPU Bojonegoro bertempat di Hotel Dewarna and Convention Bojonegoro. Hadir Ketua/Perwakilan Parpol di Bojonegoro dan Ketua Bakesbangpol.
