Lompat ke isi utama

Berita

Daftar Pekerjaan Bakal Calon Anggota Legislatif yang Wajib Mengundurkan Diri

Bojonegoro, bojonegoro.bawaslu.go.id - Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota bahwa terdapat beberapa daftar pekerjaan bakal calon anggota legislatif yang wajib mengundurkan diri.

Diantaranya sebagai berikut :

  • Kepala Daerah
  • Wakil Kepala Daerah
  • Aparatur Sipil Negara (ASN)
  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia
  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas, dan Karyawan pada BUMN dan/atau BUMD atau Badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara
  • Kepala Desa
  • Perangkat Desa
  • Anggota Badan Permusyawaratan Desa
  • Penyelenggara Pemilu
  • Panitia Pemilihan Kecamatan
  • Panitia Pemungutan Suara
  • Panitia Pemilihan Luar Negeri
  • Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan
  • Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa
  • Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri

Laporkan ke Bawaslu jika sahabatbawaslu menjumpai dugaan pelanggaran Pemilu.

Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Besama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu

Tag
Berita