Daftar Pekerjaan Bakal Calon Anggota Legislatif yang Wajib Mengundurkan Diri
|
Bojonegoro, bojonegoro.bawaslu.go.id - Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota bahwa terdapat beberapa daftar pekerjaan bakal calon anggota legislatif yang wajib mengundurkan diri.
Diantaranya sebagai berikut :
- Kepala Daerah
- Wakil Kepala Daerah
- Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas, dan Karyawan pada BUMN dan/atau BUMD atau Badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara
- Kepala Desa
- Perangkat Desa
- Anggota Badan Permusyawaratan Desa
- Penyelenggara Pemilu
- Panitia Pemilihan Kecamatan
- Panitia Pemungutan Suara
- Panitia Pemilihan Luar Negeri
- Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan
- Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa
- Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri
Laporkan ke Bawaslu jika sahabatbawaslu menjumpai dugaan pelanggaran Pemilu.
Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Besama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu
Tag
Berita