Lompat ke isi utama

Berita

Cegah Sengketa Informasi, KIP Jatim Undang Bawaslu se-Jatim

Madiun, Komisi Informasi Provinsi Jatim (selanjutnya disebut KIP) menggelar Sosialisasi Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 tahun 2019, Kamis, (27/02/20). Kegiatan yang bertempat di kantor Bakorwil Madiun ini dihadiri oleh perwakilan 38 KPU dan Bawaslu Kabupaten/ Kota se Jawa Timur serta KPU dan Bawaslu Provinsi Jawa Timur.

Dalam sambutannya, ketua KIP Jatim, Imadudin menjelaskan tentang tujuan dilaksanakannya acara tersebut. Yaitu untuk mensosialisasikan isi dari Perki Nomor 1 tahun 2019 tentang standar layanan dan prosedur penyelesaian sengketa informasi pemilu dan pemilihan. "Perki ini berbeda dengan Perki sebelumnya, jika Perki Nomor 1 tahun 2020 bersifat umum sedangkan Perki Nomor 1 khusus untuk penyelenggara pemilu," ujarnya.

Imadudin melanjutkan bahwa pihaknya sangat berharap sosialisasi ini dapat diikuti dengan seksama. "Kami berharap sosialisasi ini berjalan maksimal, sehingga dapat meminimalisir sengketa informasi dalam pilkada nanti, sebab masih ada 100 lebih sengketa informasi di Jawa Timur yang belum terselesaikan," pungkasnya.

Anggota Komisioner Bawaslu Kabupaten Bojonegoro M. Alfianto Saat Menghadiri Sosialisasi

M. Alfianto, anggota Bawaslu Bojonegoro yang hadir dalam acara tersebut mengatakan bahwa sosialisasi ini sangat penting untuk mendorong keterbukaan publik. "Insyaallah bisa kita implementasikan Perki ini, kita sesuaikan dengan kebutuhan tentunya."

Tag
Berita
Galeri Foto
Publikasi