Lompat ke isi utama

Berita

Bukan Sekadar Gudang Dokumen, Bawaslu Bojonegoro Dorong Rumah Data Jadi Pusat Analisis Pengawasan Pemilu

weni

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Weni Andriani, S.Pd., (tengah) didampingi Kordiv SDMO & Diklat, H. Moch Zaenuri, S.T., M.A.P., bersama jajaran kesekretariatan sesaat setelah kegiatan “Penguatan dan Pemanfaatan Rumah Data untuk Mewujudkan Informasi yang Akurat dan Akuntabel” di Media Center Bawaslu Kabupaten Bojonegoro

Bojonegoro, bojonegoro.bawaslu.go.id - Data yang tertata bukan sekadar catatan pekerjaan, melainkan modal penting dalam menentukan arah pengawasan pemilu. Menyadari hal tersebut, Bawaslu Kabupaten Bojonegoro menggelar kegiatan “Penguatan dan Pemanfaatan Rumah Data untuk Mewujudkan Informasi yang Akurat dan Akuntabel” di Media Center Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Kamis (5/11/2026).

Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Dr. Handoko Sosro Hadi Wijoyo, S.E., M.M., menyampaikan bahwa Rumah Data telah menjadi salah satu basis analisis dalam pelaksanaan pengawasan Pemilu dan Pilkada 2024. Namun, keberadaannya harus terus dikembangkan agar tidak hanya berfungsi sebagai tempat penyimpanan dokumen.

“Rumah Data harus benar-benar hidup, bukan sekadar menjadi tempat mengumpulkan dokumen. Kita harus menghadirkan versi terbaiknya melalui integrasi data dan pengembangan sistem untuk mendukung kesiapan pengawasan pemilu mendatang,” ungkap Handoko.

Arahan juga disampaikan Koordinator Divisi Humas dan Datin Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Dwi Endah Prasetyowati, S.Pd., M.Pd. Ia menegaskan bahwa Rumah Data merupakan ingatan kelembagaan (institutional memory) yang menyimpan rekam jejak pengawasan sekaligus menjadi sumber informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Rumah Data bukan sekadar kumpulan file. Ketika masyarakat bertanya tentang apa yang sudah kita awasi, kita harus bisa menunjukkan bukti dan prosesnya. Karena itu, data yang disimpan harus dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan,” jelas Endah.

Ia mendorong Rumah Data menjadi single source of truth atau sumber kebenaran tunggal, sehingga kebutuhan informasi hasil pengawasan dapat diakses melalui satu pintu. Data tersebut juga harus dimanfaatkan sejak pemetaan kerawanan, pelaksanaan pengawasan, hingga evaluasi.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Weni Andriani, S.Pd., menyampaikan bahwa pemanfaatan data menjadi kebutuhan penting dalam mendukung pengambilan keputusan kelembagaan. Ia menjelaskan bahwa Bawaslu Bojonegoro telah memiliki SOP yang mewajibkan setiap divisi menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada staf Data dan Informasi tanpa harus menunggu permintaan.

“Yang paling penting bukan hanya bagaimana data dikumpulkan dan disimpan, tetapi bagaimana Rumah Data benar-benar dimanfaatkan sesuai kebutuhan lembaga agar tidak terjadi simpang siur dalam permintaan maupun penyajian informasi,” tutur Weni.

Dalam pemaparan materi, Amryzal Perdana, S.Kom., Kasubbag Pengawasan Pemilu dan Humas Bawaslu Kota Mojokerto, menjelaskan transformasi Rumah Data Bawaslu Jawa Timur dari sistem penyimpanan berbasis Google Drive hingga berkembang menjadi aplikasi terintegrasi dengan dukungan server berkapasitas 10 terabyte.

Ia menjelaskan bahwa Rumah Data mengintegrasikan berbagai produk pengawasan, mulai dari Form A, surat imbauan, saran perbaikan, laporan, temuan, rekomendasi, hingga dokumen penyelesaian sengketa. Pengelolaan data juga harus melalui empat tahapan, yakni standardisasi, verifikasi, pengarsipan, dan pengendalian hak akses.

“Rumah Data jangan berhenti pada fungsi penyimpanan. Setelah data terkumpul dan tertata, data harus dianalisis untuk menemukan pola, tren, maupun permasalahan yang dapat menjadi dasar pengambilan keputusan dan penyusunan strategi pengawasan,” jelas Amryzal.

Dalam sesi diskusi, peserta membahas sejumlah hal, mulai dari keamanan dan pencadangan dokumen, pengaturan hak akses pengawas ad hoc, kemungkinan penyimpanan dokumen keuangan, hingga keterkaitan Form A dengan saran perbaikan. Amryzal menjelaskan bahwa sistem telah dilengkapi mekanisme pencadangan berkala serta pengaturan akses berdasarkan kewenangan dan masa tugas.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan panduan operasional dan dashboard Rumah Data Bawaslu Kabupaten Bojonegoro oleh Siti Kiswatun Khasanah, S.Pd., staf Data dan Informasi. Ia menjelaskan berbagai fitur pengelolaan produk pengawasan, mulai dari pencatatan, unggah dokumen, rekapitulasi, hingga ekspor data dalam format Excel, CSV, dan PDF.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Bojonegoro berkomitmen mengoptimalkan Rumah Data sebagai pusat informasi pengawasan yang terintegrasi, akurat, dan akuntabel. Dengan data yang terkelola baik, setiap rekam jejak pengawasan diharapkan menjadi pijakan dalam meningkatkan kualitas pengawasan pemilu ke depan.

Penulis dan Foto: Rifa dan Farrel

Editor: Humas Bawaslu Bojonegoro